SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Pakai Sabu, Warga Kedensari Ditangkap Polisi

Kasat Narkoba AKP Redik TB bersama tersangka
Kasat Narkoba AKP Redik TB bersama tersangka

(SIDOARJOterkini)-Sat Narkoba Polres Sidoarjo meringkus DC (34) warga Perum Griya Wisata Kedensari Kec. Tanggulangin, saat mengkonsumsi shabu di gudang rongsokan RT 01 RW 01 Desa Kludan Kec. Tanggulangin Selasa (16/09/2014).

Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan barang bukti di lokasi berupa 2 bungkus plastik, masing-masing berisi seberat 0,34 garam.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/05 Tulangan Hadiri Halal Bihalal yang Digelar PGRI

Dilokasi, DC mengaku mendapatkan barang haram berasal dari S, yang dibeli seharga Rp 800 ribu. Setelah pengembangan, putugas mlakukan pengejaran ke tersangka S.

“Tersangka S berhasil kami bekuk di Gang Pulau Sempu RT 08 RW 02 Kelurahan Rangkah Kidul Kec. Kota Sidoarjo. Saat digeledah, petugas juga mendapatkan shabu seberat 1,50 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sidoarjo AKP Redik TB.

BACA JUGA :  Diguyur Gerimis, Pemkab Sidoarjo Tetap Semangat Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-XXVIII

Dari pemeriksaan S, tersangka juga mengaku telah menjual barang haram ke H. H berhasil kami tangkap di tempat billyard Kelurahan Rangkah Kidul Kec. Sidoarjo.

Semua barang bukti dari tersangka sudak kita amankan, untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus peredaran shabu di wilayah Sidoarjo.

BACA JUGA :  Rugikan Negara Rp. 605 Juta, Kanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo

“Ketiganya, akan dijerat pasal 112 ayat (1) undang-undang R I nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih,” tegas mantan Kapolsek Sukodono itu. (st-13)

Berita Terkait

Polisi Ringkus Pria Pemilik Sabu di Sebuah Kamar Kos Kawasan Taman

Pesta Sabu Dengan Dua Wanita, Rico Digrebek Polisi

redaksi sidoarjo terkini

Nyabu, Dua Warga Bohar Ditangkap