(SIDOARJOterkini)-Sat Narkoba Polres Sidoarjo meringkus DC (34) warga Perum Griya Wisata Kedensari Kec. Tanggulangin, saat mengkonsumsi shabu di gudang rongsokan RT 01 RW 01 Desa Kludan Kec. Tanggulangin Selasa (16/09/2014).
Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan barang bukti di lokasi berupa 2 bungkus plastik, masing-masing berisi seberat 0,34 garam.
Dilokasi, DC mengaku mendapatkan barang haram berasal dari S, yang dibeli seharga Rp 800 ribu. Setelah pengembangan, putugas mlakukan pengejaran ke tersangka S.
“Tersangka S berhasil kami bekuk di Gang Pulau Sempu RT 08 RW 02 Kelurahan Rangkah Kidul Kec. Kota Sidoarjo. Saat digeledah, petugas juga mendapatkan shabu seberat 1,50 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sidoarjo AKP Redik TB.
Dari pemeriksaan S, tersangka juga mengaku telah menjual barang haram ke H. H berhasil kami tangkap di tempat billyard Kelurahan Rangkah Kidul Kec. Sidoarjo.
Semua barang bukti dari tersangka sudak kita amankan, untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus peredaran shabu di wilayah Sidoarjo.
“Ketiganya, akan dijerat pasal 112 ayat (1) undang-undang R I nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih,” tegas mantan Kapolsek Sukodono itu. (st-13)