SIDOARJO TERKINI
Ekbis Headline Indeks

Dinsosnaker Sediakan Pos Pengaduan THR

Ilustrasi
Ilustrasi

(Sidoarjoterkini)- Untuk meminimalisir permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR), Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Sidoarjo membuka posko pengaduan. Hal ini dilakukan agar tidak ada perusahaan nakal.

Kabid Hubungan Industrial Joko Sayono mengatakan, sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim soal pemberian THR yang harus diberikan kepada pekerja H-7 lebaran. “Jika ada perusahaan yang tidak memberi THR, silahkan laporkan ke posko di kantor kami,” ujarnya.

BACA JUGA :  Rugikan Negara Rp. 605 Juta, Kanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo

Dinsosnakertrans sudah mensosialisasikan SE Gubernur kepada seluruh pengusaha di Sidoarjo. THR yang harus diberikan H-7 lebaran itu merupakan kewajiban perusahaan.

Dalam aturan itu disebutkan bagi pekerja yang sudah bekerja lebih 1 tahun maka berhak mendapat THR 1 bulan gaji. Sedangkan yang masa kerjanya dibawah 1 tahun maka gajinya akan dikurangi tergantung dari masa kerjanya.

BACA JUGA :  Diguyur Gerimis, Pemkab Sidoarjo Tetap Semangat Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-XXVIII

Joko Sayono mengaku sejauh ini masih belum ada kendala. Demikian pula tahun lalu tidak ada laporan pengaduan sama sekali. Membuktikan pengusaha Sidoarjo tunduk terhadap aturan ketenagakerjaan.

BACA JUGA :  Keluarga Besar Koramil 0816/14 Taman Gelar Halal Bihalal

Bagi pengusaha yang melanggar SE Gubernur, akan diproses hukum ketenagaakerjaan yang ancamannya denda uang. “Hukum pekerja menganut lex specialis. Pelanggaran masalah THR tentu akan diselesaikan sesuai undang-undang perburuhan,” tandas Joko Sayono. (st-12)

Berita Terkait

UMK Sidoarjo Deadlock, Tunggu Survey KHL Terakhir

2015, UMK Sidoarjo Diusulkan Naik 30 Persen

Dukung Prabowo-Hatta, Buruh Bagikan Susu