
(SIDOARJOterkini)- Subianto (52) Warga Desa Kalisampurno Kec, Tanggulangin Sidoarjo hanya pasrah saat ditangkap Unit Sat Narkoba Polres Sidoarjo, karena membawa satu poket shabu seberat 0,45 gram Jumat (26/12/2014).
Tersangka diamankan di jalan desa Kalisampurno, usai bertransaksi shabu. Polisi yang membuntutinya, langsung menangkap pelaku.
“Identitas pelaku sudah kami kantongi sebelumnya. Begitu pelaku kedapatan membawa shabu dari pengedar yang kini dalam pengejaran, anggota lansung bergerak menangkapnya,” Kasat Narkoba Polres Sidoarjo AKP Redik TB.
Barang haram itu, lanjutnya, ditemukan petugas, disimpan dalam bungkus rokoknya. Pelaku mengaku mengkonsumsi barang haram tersebut untuk menurunkan emosi dan membuat pikirannya tenang.
Istrinya mengidap gangguan jiwa. Setiap harinya sering bertingkah aneh, terkadang dirinya emosi, dan shabu itu untuk menurunkan emosinya.
Perbuatan istrinya kerap melampau batas kesabaran.
“Saya pernah akan ditusuk dengan pisau. Untung saya mengontrol emosi dengan memakai shabu. Kalau tidak memakai, mungkin kemungkinan istri sudah babak belur karena saya aniaya,” aku bapak dua anak yang akan dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika itu. (st-13)