SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Warga Gedangan Bobol Minimarket Kemasan Krian Sempat Dimassa Sebelum Diamankan Polisi

(SIDOARJOterkini) – Nahas yang dialami Kurniawan Rustyo Adi, (47), warga Desa Gedangan RT 7/RW 4, Kecamatan Gedangan ini, saat hendak melakukan pembobolan sebuah minimarket di Jalan Raya Kemasan, Desa Kemasan Kecamatan Krian, terpergok massa. Akibatnya pelakupun menjadi bulan-bulanan warga sekitar, Kamis (29/8/2019).

Kapolsek Krian Kompol Muhammad Kholil mengatakan kejadian itu terjadi sekitar pukul 24.00, aksi pelaku yang telah berada di atap minimarket dipergoki seorang warga.

BACA JUGA :  Dengan Suasana Kekeluargaan, PSHW-TM Ranting Sidoarjo Kota Gelar Halal Bihalal di Makodim 0816 Sidoarjo

“Kemudian warga tersebut melapor ke pengelola minimarket yang diteruskan ke anggota Polsek Krian. Berbekal laporan itu, polisi bersama warga melakukan pengepungan dan melakukan pencarian. Namun saat diperiksa di atap, tidak diketemukan siapapun disana,” ujar Kholil, Kamis (29/8/2019).

Ditambahkan Kapolsek, pelaku yang bersembunyi di selokan belakang minimarket ditemukan warga sekitar pukul 05.30 WIB setelah dilakukan pencarian. Warga yang sudah gerampun sempat melayangkan pukulan beberapa kali ke arah pelaku.

BACA JUGA :  Peduli Lingkungan, Koramil 0816/02 Candi Tanam 500 Bibit Pohon Akasia di Wilayah Teritorial

“Melihat massa semakin emosi, tersangka kita amankan ke Mapolsek Krian. Agar terhindar dari amukan massa,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan Tersangka ini hendak membawa kabur barang hasil jarahan minimarket yang ia masukkan dalam tiga karung.

“Diketahui tersangka memasuki minimarket dengan cara naik melalui pagar yang berada di pinggir. Untuk kemudian naik ke atap dan masuk ke minimarket tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA :  Dengan Suasana Kekeluargaan, PSHW-TM Ranting Sidoarjo Kota Gelar Halal Bihalal di Makodim 0816 Sidoarjo

Kholil mengungkapkan, dalam melakukan aksinya ini pelaku membawa mobil Toyota Avanza nopol L 1816 RG. Dan akan menjual barang curiannya ini ke kawasan Surabaya.

“Atas perbuatannya ini kita akan jerat tersangka dengan pasal 363 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (cles)