SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Usai Cekoki Pil Koplo, Sopir Ini Renggut Mahkota Bunga

 

(SIDOARJOterkini) – Ismail Akbar (21) Sopir asal Kalijaten RT 10 RW 02 Kelurahan Kalijaten, Kecamatan Taman ditangkap petugas Reskrim Polsek Taman usai menerima laporan dari TIW (37) warga Taman atas tindakan pencabulan yang dilakukan terhadap Bunga (15) anak perempuannya.

Kapolsek Taman Kompol Samirin mengatakan, anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap Ismail Akbar (21) seorang sopir yang telah merenggut kegadisan Bunga (15) yang masih dibawah umur. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Taman untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Disebuah bangunan kosong, Tersangka menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku SMP ini ,” Kata Kompol Samirin, Sabtu (1/9/2018).

Dijelaskan Mantan Kasatlantas Polres Mojokerto ini, kejadian itu berawal, saat korban ketemu dengan temannya yang  berinisial D di sebuah warung kopi daerah Geluran Taman. Korban Bunga kemudian dibonceng motor dan diajak oleh D untuk ketemu temannya, yang berada di lapangan Kelurahan Wonocolo yang lokasinya berada di belakang Mapolsek Taman.

Saat tiba di lapangan, ternyata disana sudah berkumpul teman-teman D, yang saat itu sedang menggelar Pesta minum-minuman keras. Ada sekitar 8 anak yang semuanya masih dibawah umur, dan yang paling dewasa adalah pelaku.

Ditempat tersebut Korban Bunga dipaksa oleh D untuk menenggak pil koplo. Meski awalnya menolak akhirnya bunga menuruti untuk menenggak pil koplo karena diancam oleh D.

“Korban akhirnya menenggak sebanyak 7 butir pil koplo usai diancam D,” ungkapnya.

Saat kondisi bunga mabuk itulah lanjut Samirin,  pelaku mengajaknya untuk  menjauh dan mencari tempat disebuah bangunan kosong.

“Dalam kondisi keduanya mabuk, di bangunan kosong itulah Korban dipaksa menuruti nafsu bejat Tersangka,” ungkapnya.

Orang tua Bunga yang mendapati anaknya pulang pagi dan tingkah lakunya yang aneh segera menanyakan kepada anaknya. Korban mengaku kalau dirinya habis di setubuhi pelaku. Dan orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ini ke Mapolsek Taman.

“Mendapatkan pelaporan kita segera menindaklanjutinya dan berhasil menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti berupa BH, CD, Kaos dan Celana panjang. Kita akan kembangkan kasus ini  termasuk asal mula koplo dan lain sebagainya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”tandasnya. (cles)