SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Untuk Menunjang Kinerjanya, Bupati Sidoarjo Harus Segera Isi Jabatan Ketua OPD Yang Kosong

 

Tarkit Erdianto Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo sedang bekerja keras untuk memperbaiki permasalahan yang ada di kota delta. Kinerja tersebut mendapat apresiasi dari Komisi A DPRD Sidoarjo.

Hanya saja, untuk menunjang kinerjanya, Tarkit Erdianto Anggota Komisi A mendorong Pemkab Sidoarjo segera mengisi kekosongan jabatan di lingkungan OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

“Jabatan yang saat ini masih kosong atau yang masih Plt secepatnya harus diisi dengan orang-orang yang berkompeten. Tapi dengan catatan harus sesuai dengan aturan,” Katanya saat dikonfirmasi di Ruang Komisi A DPRD Sidoarjo, Senin 08 Maret 2021.

BACA JUGA :  Koramil 0816/01 Sidoarjo Gelar Halal Bi Halal dengan Sederhana dan Kekeluargaan

Lebih lanjut, Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, pengisian jabatan yang masih kosong ini dalam rangka untuk segera dapat merealisasikan visi-misi dari Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo.

“Kalau jabatan OPD diisi oleh orang yang kompeten, maka kerja dari Bupati akan lebih ringan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Peduli Kelestarian Alam dan Lingkungan, Koramil 0816/14 Taman Lakukan Penanaman Pohon

Salah satu OPD yang cukup menyita perhatian ialah Dinas PUBMSDA yang sudah dua kali dijabat oleh seorang Plt. Tapi kinerjanya masih belum optimal. Khususnya dalam hal perbaikan jalan rusak.

“Plt sebelumnya, itu paham teknis teorinya, dia orang lapangan juga. Hanya saja terlalu lamban mengambil tindakan juga tidak baik,” ungkapnya.

Surat edaran Mendagri pun menurut Tarkit bukanlah sesuatu hal yang bersifat saklek. Bupati yang baru menjabat juga bisa melakukan mutasi pejabat. Namun tentunya dengan memperhatikan beberapa hal penting yang bisa dijadikan pertimbangan.

BACA JUGA :  Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan 150 Paket Sembako di Desa Terdampak Banjir

“Bisa meminta persetujuan langsung ke Kemendagri bila memang itu posisinya urgent kayak di Dinas PUBMSDA. Lalu satu lagi yang perlu diingat, posisi Plt dan pejabat definitif, itu kewenangannya berbeda lo yah. Kalau buat kebaikan masyarakat, kenapa musti tidak,” pungkas politisi asal Kacamatan Sedati itu.(pung/cles)