SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Tipu Pelanggannya Hingga Ratusan Juta, Pemandu Lagu Asal Kemangsen Balongbendo Diamankan Polisi

(SIDOARJOterkini) – Min Bakdiyah (30) seorang pemandu lagu freelance Warga Dusun Sirapan Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo diamankan Unit Reskrim Polsek Balongbendo setelah kedapatan melakukan penipuan.

Kapolsek Balongbendo Kompol Sugeng Purwanto menjelaskan, korban yang berhasil ditipu oleh tersangka ini bernama Parji (50) warga Seketi, Balongbendo yang merupakan salah satu pelanggan di sebuah rumah karaoke di sidoarjo barat.

“Antara tersangka dan korban ini kenalnya di rumah karaoke, “ujar Sugeng, Selasa (27/8/2019).

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/05 Tulangan Hadiri Halal Bihalal yang Digelar PGRI

Korban Parji yang sering ditemani pelaku saat bernyanyi dirumah karaoke ini sepertinya mempunyai hubungan khusus yang kemudian dimanfaatkan oleh Min Bakdiyah dengan meminjam BPKB mobil dan BPKB dua motornya.

“Alasan pelaku saat itu untuk membiayai usaha ibunya, “tuturnya.

Ditambahkan Sugeng, saat itu juga disampaikan ke korban akan memberikan bagi hasil usahanya ini setiap bulan. Tanpa ada rasa curiga sedikitpun menyerahkan BPKB mobil dan BPKB dua motornya. Seiring waktu berjalan bagi hasil dari usaha belum juga diterima korban.

BACA JUGA :  Peduli Lingkungan, Koramil 0816/02 Candi Tanam 500 Bibit Pohon Akasia di Wilayah Teritorial

“Bahkan pelaku kembali meminta korban tambahan modal sebesar Rp 400 Juta dan diberikan oleh korban, “ujar Sugeng.

Setelah ditunggu beberapa waktu bagi hasil usaha itu juga belum diterima korban. Akhirnya korbanpun mendatangi ibu pelaku dan menanyakan tentang usahanya.

BACA JUGA :  Dengan Suasana Kekeluargaan, PSHW-TM Ranting Sidoarjo Kota Gelar Halal Bihalal di Makodim 0816 Sidoarjo

“Ibu tersangka ini tidak tahu menahu tentang usaha dan tidak pernah merasa pinjam uang untuk buka usaha,”ungkapnya.

Sadar kena tipu, akhirnya korban melaporkan tersangka Min Bakdiyah atas kasus penipuan ke Mapolsek Balongbendo.

“Atas perbuatannya tersangka Min Bakdiyah akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 tentang penipuan yang ancamannya 4 tahun penjara,” pungkas Mantan Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo ini. (cles)