(SIDOARJOterkini) – Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo akhirnya melakukan penahanan terhadap M Rofik dan M Adenan dua perangkat desa Suko Kecamatan Sukodono terkait kasus korupsi PTSL ,Kamis 07 April 2022.
“Kedua tersangka MR dan MA akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,”ungkap Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama.
Dijelaskan Rakatama, peran dari kedua tersangka dalam kasus Korupsi PTSL Desa Suko adalah ikut rapat, memutuskan dan menikmati pungli PTSL bersama tersangka Kades Suko Rochayani.
“Pertimbangan penyidik melakukan Penahanan, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya,”ujarnya.
Adapun besar pungutan yang dilakukan oleh sejumlah perangkat desa tersebut pada 1.300 warganya pada program PTSL adalah sebesar Rp 2,5 Juta hingga Rp 5 Juta setiap pemohon.
Sejatinya penyidik, lanjut Kasi Intel ada tiga tersangka yang menjalani pemeriksaan, namun 1 perangkat desa bernama Rahmat Arif tidak bisa hadir dikarenakan sakit.
“Satu perangkat tidak bisa hadir dalam pemeriksaan karena sakit,”tandasnya. (cles)