SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Tergiur Untung Besar, Pengangguran Asal Sukodono Nekad Jadi Pengedar Sabu

(SIDOARJOterkini) – Karena tergiur keuntungan yang besar Rizki Febrianto (22) pemuda pengangguran yang berlamat di Dusun Dungus Rt 20 /05 Desa Sukodono Sidoarjo ini nekad menjadi pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu. Aksi Rizki terhenti setelah Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkapnya dirumahnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan, tersangka berhasil ditangkap anggota di rumahnya dengan barang bukti sabu-sabu yang disimpan dirumahnya.

BACA JUGA :  Dengan Suasana Kekeluargaan, PSHW-TM Ranting Sidoarjo Kota Gelar Halal Bihalal di Makodim 0816 Sidoarjo

“Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sedang tidur di rumahnya,”ungkap AKP Indra Nadjib saat di Mapolresta Sidoarjo, Selasa 7 April 2020.

Dijelaskan Indra, tersangka merupakan pengedar sabu dikawasan Sukodono dan sekitarnya. Sejatinya tersangka ini telah menjadi target polisi.

“Gerak-gerik tersangka dalam bisnis Narkoba ini terus dipantau oleh anggota, tapi memang yang bersangkutan ini sangat licin sekali,”ujarnya.

Akhirnya lanjut Indra, ada informasi yang menyatakan kalau tersangka ini usai melakukan transaksi Narkoba jenis sabu di daerah Banjar Kemantren sekitaran Maspion II Buduran.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/05 Tulangan Hadiri Halal Bihalal yang Digelar PGRI

“Anggota langsung bergerak dan melakukan penyergapan di rumah tersangka,”tegas Indra.

Dari hasil penyergapan dan penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah tersangka berhasil ditemukan 18 paket sabu yang disimpan dalam kamarnya.

Dihadapan petugas, tersangka mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari saudara Puyeng dengan harga murah yakni seharga Rp.1.300.000 dan mendapatkan sabu 1,5 Gram, yang diranjau disekitaran Maspion II. Diakui tersangka juga, sabu tersebut dipecah menjadi 20 paket hemat, dan telah dikonsumsinya 1 paket serta terjual 1 paket.

BACA JUGA :  Peduli Lingkungan, Koramil 0816/02 Candi Tanam 500 Bibit Pohon Akasia di Wilayah Teritorial

“Atas perbuatannya, kita akan jerat tersangka dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI no 35 Tentang Narkotika,”tandasnya.(cles)