SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Tanah Miliknya Berubah Kepemilikan, Warga Sidomulyo Buduran Mencari Keadilan

 

Foto : Arminto Junardi memperlihatkan berkas bukti pemilikan tanahnya

SIDOARJOterkini — Sebidang tanah milik warga Sidomulyo kecamatan Buduran tiba-tiba berubah kepemilikan, bahkan tanah tersebut sudah disertifikatkan.

Diketahui tanah seluas 840 meter persegi berdasarkan Leter C merupakan milik Alm. Mudrikah yang terletak di Desa Sidomulyo Kecamatan Buduran. Saat empat anaknya akan mengajukan sertifikat melalui PTSL 2023 kemarin, pihak desa menyampaikan kalau tanah tersebut telah disertifikatkan tahun 2019.

“Oleh pihak desa, memberitahukan kalau tanah ibu saya sudah disertifikatkan tahun 2019 dengan atas nama Mudiono,”ungkap Arminto Junardi ahli waris Alm Mudrikah.

Dirinya mengatakan, kalau pihak ahli waris Alm.Mudrikah dalam hal ini anaknya tidak pernah memberikan tanda tangan apapun kepada pihak Mudiono yang tidak lain kakak dari ibunya .

BACA JUGA :  Peduli Lingkungan, Koramil 0816/02 Candi Tanam 500 Bibit Pohon Akasia di Wilayah Teritorial

“Saya bersama tiga saudara saya yang merupakan ahli waris atas tanah tersebut tidak pernah memberikan tanda tangan ataupun berkas apapun,”ucap Arminto Heran.

Padahal, lanjut Arminto tahun 2018 saat dirinya melakukan legalisir di desa, tanah kurang lebih 840 m2 itu keterangannya masih atas nama ibunya (Alm.Mudrikah).

Sejatinya, kedua keluarga baik ahli waris Alm Mudrikah dan Alm. Mudiono telah melakukan perundingan untuk membahas masalah tanah tersebut. Namun menemui jalan buntu karena kedua ahli waris bersikeras kalau tanah tersebut merupakan milik orang tua mereka dan sama-sama membawa bukti.

Arminto dan ketiga saudaranya ingin mencari keadilan atas kepemilikan tanah peninggalan orang tuanya tersebut. Dirinya berharap ada ganti rugi untuknya dan ketiga adiknya. Namun kalau memang proses pensertifikatan terjadi pelanggaran dirinya menyerahkan sepenuhnya ke pihak yang berwenang.

BACA JUGA :  Dengan Suasana Kekeluargaan, PSHW-TM Ranting Sidoarjo Kota Gelar Halal Bihalal di Makodim 0816 Sidoarjo

“Terkait adanya kejanggalan dari proses sertifikasi, kami serahkan ke pihak yang berwenang,”tegasnya.

Sementara itu Sekretaris Desa Sidomulyo, Coca saat dikonfirmasi mengenai permasalahan tersebut menjelaskan jika saat itu era kepemimpinan pak lurah Dayat (alm). Memang bu Lilik selaku istri pak Mudiono (Alm) waktu itu kesini mengurus sertifikat dengan batuan oleh orang lain.

“Kalau saya pada saat itu tidak pernah membuatkan surat, jadi ceritanya itu ke bapak (Kades) langsung. Seingat saya tahun 2018, pastinya kapan itu semua sudah diuruskan sama yang ngurus, notarisnya Bu Lilik,” ucapnya, Kamis 28 Maret 2024 siang tadi.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/05 Tulangan Hadiri Halal Bihalal yang Digelar PGRI

Mengenai riwayat tanah tersebut, sekdes yang menjabat sejak 2017 ini mengaku tidak tahu, sepengetahuannya tanah itu selama ini ditempati oleh keluarga pak Mudiono (Alm)

“Setelah ada permasalahan ini saya pernah menanyakan langsung kepada bu Lilik, ini itu dulunya seperti apa, jawabnya ini dulu emang dari mbahnya, atau orang tuanya pak Mudiono, kesaksiannya seperti itu,” jelasnya.

”Tapi memang kenapa kok di leter C itu masih punya ditulis nama bu Mudrikah itu saya juga gak paham, kok bisa seperti itu. Di leter C Mudrikah tercantum Persil 12 tapi perubahan di Petok D tahun 1982 Persil 12 tidak ada,” tutupnya.(cles)