SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Kulit Sapi Asal Italia Untuk Bahan Baku Cecek

Besalan ton kulit sapi asal Italia disita polisi. Kulit sapi itu rencananya akan digunakan bahan baku cecek dan krupuk rambak
Besalan ton kulit sapi asal Italia disita polisi. Kulit sapi itu rencananya akan digunakan bahan baku cecek dan krupuk rambak

(TAMANterkini) – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Impor kulit sapi ilegal sebanyak 17,4 ton asal Italia di kawasan komplek pergudangan Kencana Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Penggagalan ini berawal ketika tim Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat laporan dari masyarakat, bahwa digudang CV.SM terdapat belasan ton kulit sapi ilegal. Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

BACA JUGA :  Diduga Korban Tabrak Lari, Pemotor Ditemukan Luka Parah di Jalan Sidomulyo Krian

Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati dua buah mobil pick up keluar dari gudang Blok B, No. 9 dengan membawa sebanyak masing-masing tiga ton dan dua ton kulit sapi mentah garaman.

“Saat sampai diluar pergudangan, tim langsung menghentikan mobil dan saat dilakukan pengecekan, ternyata benar terdapat 12 ton lagi di dalam gudang,” ujar Kombes Pol Argo Yuwono, Humas Polda Jatim, Senin (02-05-2016).

BACA JUGA :  Keluarga Besar Koramil 0816/14 Taman Gelar Halal Bihalal

Dirinya menambahkan bahwa impor kulit sapi ini seharusnya untuk kerajinan kulit. Namun oleh pihak importir CV. SM Mojokerto, malah dijadikan bahan makanan (Cecek) dan krupuk rambak di sebuah home industri. “Dia sudah enam kali impor sejak bulan Januari 2016,” terangnya.

Dari importer ini, lanjut Argo, seharusnya saat keluar dari gudang ini terdapat dokumen yang menyertai dan itu tidak dilakukan oleh pihaknya. Demikian pelaku akan dijerat dengan undang-undang karantina dengan ancaman 5 tahun dan denda 1,5 Milyar.

BACA JUGA :  Diguyur Gerimis, Pemkab Sidoarjo Tetap Semangat Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-XXVIII

“Pelaku juga kita juntokan dengan undang-undang pangan. Saat ini, kita juga mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang lain. Setelah ini kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya,” pungkasnya. (alf)