SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Kejari Sidoarjo Berhasil Eksekusi Terpidana Perkara Cek Fiktif ke Lapas Sidoarjo

Terpidana (berkerudung) bersama Tim Jaksa eksekutor Kejari Sidoarjo saat akan di eksekusi ke Lapas Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Tim eksekutor Kejari Sidoarjo dibantu Tim Intelijen Kejari Malang dan petugas dari Polresta Sidoarjo berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana Aminah Samat Saidi (51) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Sidoarjo dalam perkara penipuan cek fiktif.

“Terpidana berhasil di eksekusi di rumahnya, di Jalan Puntodewo, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kabupaten Malang,”tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo Idham Cholid, Rabu (19 /6/2019).

Lebih jauh diungkapkan Idham Cholid, sebelum melakukan eksekusi pihaknya telah menerjunkan beberapa petugas dengan menyamar sebagai pencari kos, karena informasi yang didapatkan, terpidana ini merupakan pengelola rumah kos di daerah Malang.

“Dari informasi itulah petugaspun melakukan pengintaian dan penyamaran dan berhasil memastikan kalau terpidana berada dirumah tersebut, “ujar Kasi Intel.

BACA JUGA :  Koramil 0816/02 Candi Laksanakan Kegiatan Pembukaan Lahan Untuk Penanaman Jagung di Kebonsari

Diketahui Terpidana ini sempat berpindah-pindah tempat. Bahkan yang bersangkutan selain di Malang juga punya rumah di Pamekasan dan Bangkalan Madura.

“Ada kepastian dari tim yang diterjunkan kalau pengelola kos di Malang tersebut adalah terpidana setelah tim mencocokkan foto terpidana,”ungkapnya.

Meski saat akan dilakukan penangkapan, terpidana ini mengaku bernama Yuli dan sempat akan melarikan diri namun tim tidak terkecoh dan dengan sigap langsung melakukan penangkapan.

“Setelah kita tangkap dan dicocokkan dengan identitasnya akhirnya Terpidanapun mengakui, “tutur Idham.

Terpidanapun dibawa menuju ke Sidoarjo. dan setelah proses adminstrasi selesai, malam itu juga Terpidana ini dijebloskan ke Lapas Sidoarjo. Tindakan jemput paksa dari jaksa eksekutor terhadap terpidana ini berdasar salinan putusan incrach Mahkamah Agung (MA) nomor : 1121 K/Pid/2016 pada awal tahun 2017.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/13 Wonoayu Dampingi Giat Posyandu Lansia di Desa Plaosan

“Sebelumnya berkali-kali kita minta untuk menyerahkan diri namun tidak dihiraukannya hingga kita terbitkan status DPO kepada terpidana ini, dan hari ini berhasil kita eksekusi, “ucap Idham.

Sebagaimana diketahui, Kasus penipuan yang menjerat Aminah Samat pada awal Februari 2013 silam. Ketika itu terpidana yang juga pemilik toko bangunan UD Asia Jaya di Malang memesan besi, beton dan kawat kepada CV Citra Karya Mandiri yang berada di Sidoarjo.

Pesanan berkali-kali hingga total tagihan Rp 564 juta akhirnya diantar ke tempat usaha terdakwa oleh pihak distributor. Terpidana akhirnya melakukan pembayaran berupa cek. Anehnya, cek yang diberikan terpidana itu tidak ada uangnya alias blong, bahkan itu dilakukan berkali-kali.

BACA JUGA :  Peduli Lingkungan, Koramil 0816/02 Candi Tanam 500 Bibit Pohon Akasia di Wilayah Teritorial

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Kepolisian hingga proses hukum di pengadilan. Ketika di PN Sidoarjo, majelis memutus terbukti pasal 378, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Aminah dijatuhi 10 bulan penjara.

Tidak puas dengan putusan itu akhirnya upaya banding. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur justru memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Masih kurang puas akhirnya mengajukan kasasi hingga PK. Hakim MA dan PK justru menolak upaya terpidana menguatkan putusan hakim PT. (cles)