SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Sebulan, Bea dan Cukai Juanda Gagalkan 4 Kali Penyelundupan Narkoba

SEDATI – Customs Narcotics Team (CNT) gabungan petugas Bea Cukai Madya Pabean Juanda, Bea Cukai Jatim, BNN Propinsi Jatim, POMAL Juanda, berhasil menggagalkan empat kali upaya penyelundupan sabu dengan total seberat 3.295 kilogram yang dilakukan oleh empat WNI yang datang dari Malaysia tiba di T2 Bandara Internasional Juanda.

Keempat tersangka itu yakni, Holis (20) warga Sampang, ia berhasil diamankan Kamis (14/9). Tersangka kedua yakni Sapian Bin Alimin (50) warga Sampang, ia berhasil diamankan Sabtu (16/9). tersangka berinisial PN (48) warga Sragen Jawa Tengah berhasil diamankan Kamis (21/9) dan tersangka berinisial MT (25) warga Sampang berhasil diamankan Jum’at (22/9)

Kronologis penangkapan tersangka pertama yaitu Holis yakni, petugas mencurigai koper yang dibawa oleh penumpang pesawat Air Asia No Flight (XT-327) ini setelah kopernya diperiksa melalui X-Ray. Adapun hasilnya, petugas mendapati sabu seberat 685 gram yang disembunyikan di dua gagang koper yang dibawa.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/05 Tulangan Hadiri Halal Bihalal yang Digelar PGRI

Penyelundupan sabu kedua yang dilakukan oleh Sapiah Bin Alimin yakni barang haram tersebut juga terdeteksi mesin X-Ray. Saat itu petugas mencurigai hasil image X-Ray, yang mana di dasar tas terdapat ketidakwajaran. Namun, saat dibuka ternyata terdapat sabu seberat 1.500 gram.

Penyelundupan ketiga yang dibawa PN yakni petugas mencurigai gerak-geriknya. Oleh petugas, dilakukan wawancara singkat, setelah itu tersangka dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan rontgen. Dari hasil rontgen itu, terdapat benda asing yang ada di alat kelamin wanita tersebut.

BACA JUGA :  Peduli Lingkungan, Koramil 0816/02 Candi Tanam 500 Bibit Pohon Akasia di Wilayah Teritorial

Setelah diambil, ternyata terdapat sabu yang di bungkus dengan dua karet balon, masing masing terdapat sabu 40 gram dan 50 gram. Selain itu, petugas juga menemukan sabu seberat 165 gram yang disembunyikan di dalam sepasang sandal yang sudah dimodifikasi.

Sedangkan penyelundupan sabu keempat yang dibawa oleh tersangka MT menggunakan pesawat Air Asia No Flight (XT8298), petugas juga mencurigai koper yang dibawa pelaku. Setelah melalui pemeriksaan X-Ray, terdapat barang mencurigakan di gagang koper yang dibawa tersangka. Hasilnya, petugas menemukan sabu seberat 855 gram.

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jatim M Purwantoro mengatakan pengungkapan ini berkat kerjasama tim. Diakuinya, penyelundupan sabu-sabu melalui Bandara Internasional Juanda semakin mengkhawatirkan. “Makanya seluruh tim terus waspada dan intensif dalam melakukan pengawasan dan pengetatan agar jangan sampai lolos upaya penyelundupan barang-barang terlarang tersebut,” katanya, Selasa (3/10/2017).

BACA JUGA :  Dengan Suasana Kekeluargaan, PSHW-TM Ranting Sidoarjo Kota Gelar Halal Bihalal di Makodim 0816 Sidoarjo

Sementara Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Gagas Nugraha menambahkan, barang haram itu kebanyakan dibawa oleh para TKI yang bekerja di Malaysia. Kebanyakan mereka diperalat, ada yang tahu dan ada yang tidak. “Dari salah satu tersangka, terdapat dua kurir yang berhasil kami amankan saat kami lakukan pengembangan,” ucapnya

Dalam kasus ini, tersangka melakukan pelanggaran pidana yang sesuai Pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak sebesar Rp 10 milyar.(alf)