SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Sakit Hati Karena Diputus, Pemuda Asal Madiun Unggah Foto Bugil Mantan Pacar di Medsos

IMG-20170116-WA0036
(SIDOARJOterkini) – FNF (21), warga jl Laos Ngegong, Kecamatan Munguharjo, Madiun, berhasil diamankan Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo, lantaran menyebar foto bugil sebut saja Angel (16), warga Sidoarjo dibeberapa media sosial.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Manang Subekti mengatakan, seorang mantan guru ngaji dengan Angel ini berstatus pacaran. Pada akhir tahun 2015, tersangka meminta korban untuk foto dengan menggunakan singlet sehingga terlihat payudara korban. “Tersangka ini seorang mantan guru ngaji dan berpacaran dengan korban,” katanya.

BACA JUGA :  Peduli Lingkungan, Koramil 0816/02 Candi Tanam 500 Bibit Pohon Akasia di Wilayah Teritorial

Setelah itu, pada awal tahun 2016, mereka putus dan pelaku pulang kerumahnya dikawasan Madiun. Akan tetapi rasa cinta tersangka kepada korban muncul dan tersangka menghubungi korban untuk meminta foto bugil. Namun, permintaan tersangka ditolak oleh korban.

“Korban di ancam oleh pelaku. Kalau tidak mau mengirim foto telanjangnya, maka foto-foto sewaktu mereka pacaran akan disebarkan melalui media sosial. Sehingga korban terpaksa memberikan foto bugilnya,” terangnya.

BACA JUGA :  Dengan Suasana Kekeluargaan, PSHW-TM Ranting Sidoarjo Kota Gelar Halal Bihalal di Makodim 0816 Sidoarjo

Ternyata tersangka membohongi korban, dengan foto yang baru korban kirim, langsung di upload di dinding facebook salah satu teman korban. Tidak hanya itu, foto bugil itu juga ia upload di akun sosial media Instagram milik tersangka. Sehingga saat orang tua korban mengetahui hal itu, langsung di laporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo.

BACA JUGA :  Peduli Lingkungan, Koramil 0816/02 Candi Tanam 500 Bibit Pohon Akasia di Wilayah Teritorial

“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 37 UURI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo pasal 45 ayat 1 UURI No. 11 tahun 2008 tentang UU ITE dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 Miliar,” pungkasnya.(alf)