SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pendidikan & Kesehatan Politik & Pemerintahan

PSBB Surabaya Sidoarjo dan Gresik Resmi Diperpanjang Hingga 08 Juni 2020

(SIDOARJOterkini) – Kawasan Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo dan Gresik) sepakat untuk memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke tahap ketiga.

Sesuai arahan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan surat keputusan gubernur nomor 188258/kpps/0132020/ tentang perpanjangan kedua pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus atau COVID-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik

“Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo memutuskan untuk melanjutkan PSBB Surabaya Raya tahap ketiga selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 26 Mei sampai dengan 8 Juni 2020, dan dapat diperpanjang kembali,” ujar Sekdaprov Jatim, yang juga menjabat sebagai Koordinator Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jatim, Heru Tjahjono dalam konferensi pers live streaming di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin 25 Mei 2020 petang.

Selanjutnya, ujar Heru, menunjuk Wali Kota Surabaya, Plt Kabupaten Sidoarjo dan Bupati Gresik sebagai penanggungjawab operasional pelaksanaan perpanjangan kedua pemberlakuan psbb di wilayah masing-masing sebagai dimaksud dalam diktum kesatu, sesuai dengan kewenangannya untuk mengerahkan sumber daya manusia, peralatan dan logistik sesuai dengan kebutuhan di wilayahnya.

“Wali Kota Surabaya, Plt Bupati Sidoarjo dan Bupati Gresik sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua harus melibatkan berbagai unsur masyarakat dan lebih ketat dalam pelaksanaan protokol kesehatan diberbagai kegiatan,” ucap Heru.

Dalam hal sumber daya manusia ungkap Heru, peralatan dan logistik di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, tidak tersedia atau tidak memadai, pemerintah kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, dapat meminta bantuan kepada pemerintah kabupaten kota lain yang terdekat atau pemerintah provinsi Jawa Timur atau instansi lain.

“Membebankan biaya pelaksanaan penanggulangan COVID-19 serta pengerahan dan mobilitasi sumber daya manusia, peralatan dan logistik, dari yang memberikan bantuan pada anggaran belanja daerah kabupaten kota masing-masing,” ujar Heru.

“Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan,” ucap Heru.(cles)