SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Pria Asal Krembung Kembalikan Barang yang Dicuri dan Minta Uang Tebusan Kepada Pemiliknya

(SIDOARJOterkini) – Aksi konyol dilakukan Andiko Fernando Javer, alias Nando pemuda asal Dusun Balowono, Desa Wonomlati, dan temannya yang bernama M. Rafli Pangestu (19) alias Caplin warga Desa Kedungsumur, Kecamatan Krembung. Betapa tidak, usai melakukan pencurian, tersangka ini kemudian mengembalikan barang curian dan meminta uang tebusan kepada korban.

Kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Krembung usai korban Alvin Sukriyatis Solihah (32), warga Desa Cangkring, Krembung membuat pelaporan.

BACA JUGA :  Gelar Halal Bihalal dan Saresehan, PSHW-TM Ranting Balongbendo Perkokoh Kerukunan

“Kedua Pelaku tindak pencurian berhasil kita amankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan, “ujar AKP Purwanto Kapolsek Krembung, Jumat 10 April 2020.

Diungkapkan Purwanto, penangkapan kedua tersangka ini bermula saat salah satu tersangka (Andiko Fernando Javer) mendatangi korban untuk mengembalikan barang yang dicuri dari kamar korban, namun pelaku meminta uang tebusan.

BACA JUGA :  Gelar Halal Bihalal dan Saresehan, PSHW-TM Ranting Balongbendo Perkokoh Kerukunan

“Pelaku minta tebusan Rp 300 ribu kepada korban,”ujar Purwanto.

Masih Purwanto, pelaku berdalih mendapatkan barang dari seseorang yang mengalami kecelakaan di depan alun-alun Sidoarjo, namun korban tidak begitu saja percaya, setelah didesak akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku akhirnya diserahkan korban ke Mapolsek Krembung,”ucapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui kksinoencurian tersebut dilakukan dengan salah satu rekannya yang bernama M. Rafli Pangestu. Keduanya berhasil menggasak laptop merk Axio, 2 buku BPKB, celengan berisi uang Rp 100 ribu, dan uang tunai sebesar Rp. 1, 4 juta dari kamar korban.

BACA JUGA :  Gelar Halal Bihalal dan Saresehan, PSHW-TM Ranting Balongbendo Perkokoh Kerukunan

“Anggotapun kita terjunkan untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka M Rafli di rumahnya,”tegas Purwanto.

Atas perbuatannya , kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. (cles)