SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Polsek Krian Gerebek Warung Miras Tanpa Ijin di Desa Gamping

 

Foto Miras /Ist

SIDOARJOterkini – Ratusan botol Miras berhasil diamankan Polsek Krian dari penjual tanpa ijin di Desa Gamping Kecamatan Krian, Selasa 26 Maret 2024.

Kapolsek Krian Kompol Daky Dzul Qornain membenarkan penangkapan Mar Yulianto penjual Miras tanpa ijin di desa Gampang tersebut.

“Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat, dengan melakukan penggeledahan di lokasi pada Minggu (24/3), “tegas Kapolsek saat dikonfirmasi.

BACA JUGA :  Dengan Suasana Kekeluargaan, PSHW-TM Ranting Sidoarjo Kota Gelar Halal Bihalal di Makodim 0816 Sidoarjo

Dari penggeledahan tersebut, lanjut Kapolsek pihaknya berhasil mengamankan 101 Botol Miras dengan berbagai merk, yang disimpan di tempat tersembunyi.

“Di warung kopi miliknya menyediakan Miras dan juga ada meja bilyardnya,”ucapnya.

Dikatakannya, Warga sekitar merasa resah dengan keberadaan warung kopi yang dijadikan tempat mabuk-mabukan. Saat dilakukan penggeledahan, pemilik berdalih kalau Miras tersebut titipan rekannya.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/05 Tulangan Hadiri Halal Bihalal yang Digelar PGRI

“Saat ditanya surat ijin penjualan Miras yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan,”ucapnya.

Petugaspun membawa Mar Yulianto sekaligus ratusan botol Miras sebagai barang bukti. Ditambahkan Kapolsek Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk jadwal sidangnya.

BACA JUGA :  Peduli Lingkungan, Koramil 0816/02 Candi Tanam 500 Bibit Pohon Akasia di Wilayah Teritorial

Dijelaskannya, dua orang saksi sudah dimintai keterangan atas kasus ini. Mar Yulianto dikenakan ancaman Perda No 10 tahun 2013 tentang melanggar ketertiban umum.

“Ancaman hukumannya maksimal tiga bulan penjara dan denda paling tinggi 50 juta,”tegasnya. (cles)