SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Politik & Pemerintahan

PN Sidoarjo Jatuhkan Vonis 2 Tahun Kepada Dua Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan

 

(SIDOARJOterkini) – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (DJP Jatim II) mengumumkan terkait dua Terdakwa YGS dan DY yang telah diputus bersalah atas tindak pidana bidang perpajakan melalui PT WIK oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jumat 04 Juni 2021.

Kepala Bidang PPIP Irawan menyampaikan, terdakwa YGS divonis hukuman penjara selama 2 tahun serta denda 2 kali Rp 2.690.507.725,00 dengan ketentuan akan dilakukan penyitaan terhadap harta benda dan apabila tidak mencukupi akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/05 Tulangan Hadiri Halal Bihalal yang Digelar PGRI

“Peran YGS yang merupakan pengurus PT WIK yang terdaftar di KPP Sidoarjo Utara, melakukan pemesanan dan pembelian faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,”ungkapnya.

Sedangkan terdakwa DY lanjut Irawan, telah divonis majelis hakim Hukuman penjara selama dua tahun. DY adalah pihak yang telah membuat laporan perpajakan SPT Masa PPN PT WIK, dan mengetahui faktur pajak faktur pajak yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN PT WIK pada masa pajak Maret 2018, Oktober 2018, November 2018, Desember 2018, Januari 2019, Februari 2019, Maret 2019 dan April 2019.

BACA JUGA :  Koramil 0816/02 Candi Laksanakan Kegiatan Pembukaan Lahan Untuk Penanaman Jagung di Kebonsari
Terdakwa YGS saat menjalani persidangan di PN Sidoarjo

“Laporan yang dibuat dimaksudkan untuk mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN,”ucapnya.

Untuk mengurangi jumlah pembayaran PPN, PT WIK menggunakan faktur pajak masukan yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dengan identitas nama PKP PT BPS ,PT GPI, PT CAC, PT FOB dan PT BDS dengan hanya mengeluarkan imbalan biaya faktur pajak sebesar 20 persen hingga 50 persen dari nilai PPN yang tercantum di faktur pajak.

“Atas perbuatan tersebut menyebabkan kerugian pendapatan negara PPN yang disetor ke negara senilai Rp 2.690.507.725,00,”tegasnya.

BACA JUGA :  Diduga Korban Tabrak Lari, Pemotor Ditemukan Luka Parah di Jalan Sidomulyo Krian

Semantara itu Takari Yoedaniawati Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jatim II mengatakan, pihak DJP tidak akan pernah berhenti melakukan pengawasan sebagai upaya mengamankan penerimaan negara.

Dirinya menyebut, DJP terus berupaya melakukan berbagai tindakan pencegahan yang diantaranya dengan meningkatkan pengawasan saat SPT mulai masuk. Secara umum modus yang dilakukan para WP nakal adalah dengan mengecilkan jumlah pajak yang dibayarkan.

“Hal tersebut dilakukan dengan berbagai cara oleh WP nakal,”tandasnya.(cles)