SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

PN Sidoarjo Gelar Sidang PS Perkara Sengketa Tanah Waris di Banjar Kemuning Sedati

(SIDOARJOterkini) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menggelar sidang pemeriksaan Setempat (PS) perkara tanah warisan tambak seluas 5 hektare di Desa Banjar Kemuning Sedati dengan Tergugat Rumaita (59) dan penggugat 13 orang ahli waris yang tidak lain adalah saudara tergugat, Jumat 4 Juni 2021.

Hakim Didi Ismiatun bersama para kuasa hukum pihak tergugat dan penggugat langsung melihat satu persatu obyek tanah yang disengketakan. Batas-batas tanah, dan apa saja yang ada diatas obyek disampaikan oleh pihak tergugat dan penggugat.

“Sidang PS yang digelar hari ini untuk memastikan kalau obyek tanah yang disengketakan tersebut ada menurut versi tergugat dan penggugat sesuai yang ada pada fakta persidangan,”ungkap Djupri Kuasa Hukum Penggugat, usai sidang PS.

BACA JUGA :  Diduga Korban Tabrak Lari, Pemotor Ditemukan Luka Parah di Jalan Sidomulyo Krian

Dikatakannya Djupri, Gugatan yang dilayangkan ke Hj Rumaita (tergugat) didasarkan saat eksekusi pada 30 September 2019, dan kemudian mengajukan pembagian waris karena ada 1 ahli waris atas nama Rumaita yang tidak mau menerima pembagian penjualan warisan tersebut, karena menurut tergugat tanah tersebut adalah milik H Said.Dirinya juga menyebut pihak penggugat telah menyiapkan tanah untuk tergugat.

“Karena itulah kita layangkan gugatan kepada Rumaita, agar hasil penjualan
waris segera bisa dibagi,”ucap Jupri.

Hakim saat menggelar sidang PS di lokasi obyek perkara

Sementara itu Impi Yusnandar, Kuasa Hukum Rumaita menjelaskan, saat digelar Sidang PS terhadap obyek yang disengketakan ada perbedaan yang signifikan terutama dengan batas-batas tanah.

BACA JUGA :  Koramil 0816/02 Candi Laksanakan Kegiatan Pembukaan Lahan Untuk Penanaman Jagung di Kebonsari

“Dari pihak kita (tergugat), terkait obyek dan batas-batasnya sudah disampaikan kepada majelis dan juga diperkuat dengan pernyataan Kades Banjar Kemuning,”ucapnya.

Lebih jauh disampaikan Impi Yusnandar, tanah warisan yang disengketakan tersebut dikuasai dan dikelola oleh almarhum Haji Said dan ahli warisnya hampir 40 tahun, sejak tahun 1950 berdasarkan leter c nomor 328.

“Karena ibu Hj Rumaita sejak kecil diasuh H Said dan tahu tentang asal muasal tanah tersebut, ketika tanah tersebut dijual oleh para penggugat dirinya tidak mau menerima pembagian tersebut karena memang bukan haknya,”ujarnya.

BACA JUGA :  Keluarga Besar Koramil 0816/14 Taman Gelar Halal Bihalal

Rencananya sidang akan kembali digelar di PN Sidoarjo pada pekan depan masih dengan agenda pembuktian.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rumaita, ibu berusia 59 tahun asal Desa Banjar Kemuning, Kecamatan Sedati, Sidoarjo yang digugat 13 saudaranya sendiri yakni Sukri, Imron Hamzah, Nur Khotimah, Ikhwan, Muhaimin, Ainur Rofiq, Latifah, Sa’adah, Asnah, Askur, Nur Wahidatul Mufarikha dan Ahmad Syarifuddin Amrullah, karena tak mau ikut menjual objek tanah warisan tambak seluas 5 hektare yang berlokasi di Desa Banjar Kemuning Sedati. Perkara tersebut saat ini tengah disidangkan di PN Sidoarjo.(cles)