SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Pesta Narkoba, Empat Pemuda Ganting Gedangan Diringkus Polisi

(SIDOARJOterkini) – Unit Reskrim Polsek Gedangan berhasil meringkus empat pemuda yang sedang berpesta narkoba disebuah rumah di Desa Ganting RT 03 RW 01 Kecamatan Gedangan.

Adalah , Gilang Setia Gunawan (25), warga Keboananom RT 01 RW 03, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Samsu Hariyadi (31), warga Ganting RT 03 RW 01, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Eko Sampurno (43), warga Jl Wahidin Sudiro Husodo, Desa Kedungwaru RT 04 RW 01, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung dan M Ali Ridho (25), warga Jl Pasar Kembang Wonorejo, Kelurahan Tegal Sari, Surabaya.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/05 Tulangan Hadiri Halal Bihalal yang Digelar PGRI

Kapolsek Gedangan Polresta Sidoarjo, Kompol Heri Siswoko mengatakan, empat pelaku berhasil diringkus setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Berbekal laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di rumah yang diduga digunakan sebagai pesta narkoba.

“Usai mendapat laporan itu, kami langsung menindaklanjuti ke lokasi  yang diduga digunakan sebagai pesta narkoba. Ternyata benar adanya, di sebuah rumah ditemukan empat pemuda yang sedang pesta narkoba.Anggotapun langsung melakukan penggerebakan,” ucapnya, Selasa (4/12/2018).

BACA JUGA :  Peduli Lingkungan, Koramil 0816/02 Candi Tanam 500 Bibit Pohon Akasia di Wilayah Teritorial

Heri menjelaskan, tidak hanya menemukan empat pemuda yang sedang teler akibat mengkonsumsi sabu-sabu. Beberapa barang bukti juga ditemukan oleh petugas, diantaranya 0,06 gram sabu dan alat hisap yang terdapat sisa sabunya.

“Mereka kami gelandang ke Mapolsek Gedangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk menunggu proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Kepada petugas, pelaku Gilang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisil U. Setelah mendapat sabu-sabu, ia gunakan bersama tiga temannya. “Saat ini sedang kami selidiki termasuk pelaku berinisial U yang menjual sabu-sabu kepada saudara Gilang,” papar mantan Kapolsek Wonoayu itu.

BACA JUGA :  Dengan Suasana Kekeluargaan, PSHW-TM Ranting Sidoarjo Kota Gelar Halal Bihalal di Makodim 0816 Sidoarjo

Akibat perbuatannya, empat pelaku terpaksa menginap di hotel prodeo Mapolsek Gedangan dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(cles)