SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pajak Politik & Pemerintahan

Peringati HUT Pemkab Sidoarjo, BPPD Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak

 

Joko Santosa Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Setiap tanggal 31 Januari, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke 162 tahun.

Dalam rangka memperingati HUT Kabupaten Sidoarjo, Badan Pelayanan Pajak Daerah membuat program penghapusan denda pajak.

Joko Santosa Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo menjelaskan, penghapusan denda pajak ini berlaku mulai bulan Januari sampai dengan April 2021.

BACA JUGA :  Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan 150 Paket Sembako di Desa Terdampak Banjir

“Semua jenis pajak dapat penghapusan denda. Dengan masa pajak tahun 2020 kebawah,” Katanya saat dikonfirmasi, Senin 18 Januari 2021.

Joko menambahkan, tujuan dari program ini juga untuk membantu masyarakat yang masih belum melunasi kewajiban pajaknya.

BACA JUGA :  Koramil 0816/02 Candi Laksanakan Kegiatan Pembukaan Lahan Untuk Penanaman Jagung di Kebonsari

Mantan Kepala Dinas Perhubungan itu, mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program penghapusan denda pajak.

“Ini juga untuk meningkatkan pendapatan pajak Sidoarjo,” ungkapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo pada tahun 2020, mampu mengumpulkan pendapatan pajak Rp 929 Milyar. Dari target sebesar Rp 849 Milyar.

BACA JUGA :  Diduga Korban Tabrak Lari, Pemotor Ditemukan Luka Parah di Jalan Sidomulyo Krian

Sedangkan untuk tahun 2021 ini, Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo ditargetkan sebesar Rp 953 Miyar. “Kami optimis target tersebut akan kami capai,” ucap Joko Santoso (pung/cles).