(SIDOARJOterkini) – Nurhadi (29) warga Krajan Tengah RT 25 RW 05 Krian Kabupaten Sidoarjo tak bisa berkutik saat petugas Polsek Krian mendapati sabu-sabu yang disimpan dalam dompetnya dalam operasi Yustisi yang rutin digelar depan Mapolsek Krian.
“Anggota mencurigai gerak-gerik tersangka saat dilakukan operasi yustisi depan Mako,”ungkap AKP Mukhlason Kapolsek Krian, Minggu 25 Oktober 2020.
Dijelaskan Kapolsek, sejatinya giat operasi yustisi rutin digelar Polsek Krian untuk menjaring para pelanggar protokol kesehatan dalam upaya memutus rantai oenyebaran covid-19. Namun tersangka gerak-geriknya mencurigakan.
“Saat itulah tersangka diperiksa dan dilakukan penggeledahan oleh anggota,”ucapnya.
Dari penggeledahan itulah, anggota mendapati tiga bungkus plastik sabu dengan berat total 0,83 Gram yang diselipkan dalam dompet tersangka.
“Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,”tegasnya.(cles)