SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pendidikan & Kesehatan Pojok Desa Politik & Pemerintahan

Pemdes Jeruk Legi Balongbendo Gelar Musdes Terkait Verifikasi Penerima BLT dan Penerapan PSBB

(SIDOARJOterkini) – Musyawarah Desa (Musdes) terkait verifikasi dan validasi data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga yang terdampak Covid-19 dilakukan Pemerintah Desa Jeruk Legi Kecamatan Balongbendo, Minggu malam 27 April 2020.

Kegiatan Musdes dipimpin Pj Kepala Desa Jeruklegi dihadiri ketua rukun tetangga (RT), ketua rukun warga (RW), Babinsa, pendamping desa dan pendamping lokal desa dan warga.

“Musyawarah desa yang digelar ini untuk membahas rencana penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) yang segera diberlakukan dan verifikasi penerima BLT bagi warga yang terdampak covid-19,” ungkap Aries Budiyanto Pj. Kades Jeruk legi di Kantor desa setempat.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/05 Tulangan Hadiri Halal Bihalal yang Digelar PGRI

Ditambahkan Aris, untuk warga terdampak covid -19 yang sudah didata akan diverifikasi dalam Musdes ini, harapannya agar bantuan tersebut tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan bantuan yang lain.

“Bagi penerima bantuan PKH, BPNT, kartu prakerja, Bansos atau lainnya, tidak berhak menerima BLT ini, Hal ini di lakukan untuk pemerataan warga desa yang terdampak,”ucapnya.

Sedangkan untuk pemberlakuan PSBB lanjut Aris, Pemdes Jeruk legi akan melibatkan Linmas dan relawan desa dibantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Dan juga kita berharap seluruh warga Jeruk legi ikut mendukung penerapan PSBB sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran covid-19 ini,”imbuhnya.

BACA JUGA :  Peduli Lingkungan, Koramil 0816/02 Candi Tanam 500 Bibit Pohon Akasia di Wilayah Teritorial

Pendamping Desa Kecamatan Balongbendo Moh. Nasrulloh menjelaskan pemberian BLT bagi warga terdampak covid-19 dari Dana Desa merupakan kewajiban Pemdes.

“Pendataan dilakukan oleh relawan desa lawan Covid-19 yang berbasis RT-RW, dan data tersebut selanjutnya akan diverifikasi melalui Musdes dan disepakati oleh pemdes dan BPD kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala desa (Perkades),”paparnya.

Sementara itu Babinsa Koramil 0816/10 Balongbendo Sertu Arba Rofi mengatakan, Musdes terkait verifikasi penerima BLT yang digelar ini perlu dilakukan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.

“Dengan demikian seluruh warga akan bisa merata menerima bantuan dari pemerintah,”ungkapnya.

BACA JUGA :  Dengan Suasana Kekeluargaan, PSHW-TM Ranting Sidoarjo Kota Gelar Halal Bihalal di Makodim 0816 Sidoarjo

Terkait penerapan PSBB, Sertu Arba Rofi menjelaskan, saat diberlakukan nanti diharapkan seluruh warga mentaati ketentuan dan mengikuti semua arahan pemerintah. Seperti penerapan jam malam misalnya, pada pukul 21.00 – 04.00 WIB harus tidak ada kegiatan, wajib pakai masker, bersepada motor tidak boleh berboncengan kecuali keluarganya, pedagang atau pembeli harus pakai masker dan lainnya.

“Kalau kita semua taat dengan aturan PSBB, maka virus corona akan segera enyah dari negeri kita tercinta ini, dan kita akan jalani hidup normal seperti sedia kala,”tuturnya. (cles)