SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Pembakar Mobil Via Valen Dituntut 3 Tahun, Pihak Keluarga Via Anggap Terlalu Ringan

Suasana sidang lanjutan kasus pembakaran mobil Via Valen di PN Sidoarjo (20/1/2021)

(SIDOARJOterkini) – Sidang lanjutan perkara pembakaran mobil artis Via Valen dengan terdakwa Pije digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, Rabu 20 Januari 2021.

JPU Kejari Sidoarjo Ridwan Dermawan dalam tuntutannya yang dibacakan di depan Majelis Hakim yang diketuai Dimeria Frisella menyatakan terdakwa Pije dalam fakta persidangan telah terbukti melanggar pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang membahayakan orang lain.

BACA JUGA :  Koramil 0816/02 Candi Laksanakan Kegiatan Pembukaan Lahan Untuk Penanaman Jagung di Kebonsari

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa hukuman penjara selama 3 tahun,”ungkap Ridwan.

Terdakwa Pije yang mengikuti jalannya sidang secara virtual dari Lapas, merasa keberatan dengan tuntutan yang disampaikan JPU kepadanya.

“Saya harusnya bebas agar bisa mengungkapkan komplotan siapa yang menjadi dalang, dengan tuntutan ini saya keberatan Bu hakim,”ungkap terdakwa Pije yang berada di Lapas Sidoarjo tersebut.

BACA JUGA :  Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan 150 Paket Sembako di Desa Terdampak Banjir

Sementara Diah SH pengacara terdakwa, meminta waktu 1 Minggu kepada majelis hakim untuk membuat pledoi terkait tuntutan 3 tahun yang disampaikan pihak JPU.

“Kita akan segera buat pledoi tertulis atau kalau diijinkan oleh pihak Lapas kita akan menemui Pije, karena saat ini masih kondisi Covid-19,”ungkapnya.

BACA JUGA :  Diduga Korban Tabrak Lari, Pemotor Ditemukan Luka Parah di Jalan Sidomulyo Krian

Mella Rosa adik kandung Via Valen terlihat kecewa dengan tuntutan penjara 3 tahun kepada terdakwa. Menurutnya terlalu ringan.

“Kok hanya dituntut 3 tahun, padahal perbuatanya telah membuat rugi Rp 1 milyar lebih dan juga mengancam jiwa keluargaku kalau sampai meledak,”ungkapnya. (cles)