SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Pemakai dan Pengecer Sabu Asal Sekardangan Sidoarjo Diringkus Polisi

(SIDOARJOterkini) – Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus seorang pengguna sekaligus pengecer narkoba jenis sabu-sabu bersama rekannya. Dalam penangkapan tersebut berhasil didapatkan sabu sisa dikonsumsi dan seperangkat alat hisap.

Adalah Anang Bachtiar Sonata alias Tiar (22) warga Kampung Pelipir RT 10/03 Kelurahan Sekardangan Sidoarjo. Tersangka ditangkap di rumah rekannya bernama Rizal di desa Gebang Sidoarjo usai mengkonsumsi sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi yang diterima tentang maraknya peredaran Narkoba di kawasan Sidoarjo.

BACA JUGA :  Danramil 0816/16 Waru Hadiri Acara Pembuatan 27.000 Lubang Serapan Biopori Pada HUT Korpri Ke-52

“Dari informasi tersebut kita langsung tindaklanjuti dengan menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan,”ungkap Kasatresnarkoba saat di Mapolresta Sidoarjo, Senin 13 April 2020.

Nah, dari penyelidikan yang dilakukan inilah, lanjut Indra, anggota mendapatkan sebuah nama tersangka tersebut yang selama ini berjualan sabu dikawasan Sidoarjo.

BACA JUGA :  Wajib Pajak UMKM, Kenali Hak dan Kewajiban Perpajakannya

“Pengintaianpun dilakukan terhadap tersangka ini,”ujarnya.

Tersangka dan rekannya berhasil diringkus Polisi usai mengadakan pesta sabu, dan setelah dilakukan penggeledahan polisi mendapatkan sisa sabu di alat hisap yang disimpan dibawah kasur.

“Keduanyapun langsung digelandang oleh anggota beserta barang bukti ke Mapolresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut,”tegasnya.

Dihadapan Petugas, tersangka mengakui kalau dirinya membeli 1 poket sabu dari Eko Winarto warga Lemah putro dengan harga Rp 300 ribu, yang kemudian dijual ke rekannya Rizal (Tertangkap). Keduanyapun menghisap sabu tersebut bersama-sama. Usai mengkonsumsi Polisi datang menangkapnya.

BACA JUGA :  Dialog Publik dan Mimbar Deklarasi Pemilu Damai SEMMI Jatim: Komitmen Pemilu Bermartabat

“Beberapa jam kemudian Eko Winarto (pemasok) juga berhasil ditangkap dirumahnya Lemah Putro,”ucap Indra.

Atas perbuatannya, penyidik akan menjerat tersangka dengan pasal 112 dan pasal 114 UU RI Nomer 35 tentang Narkotika.(cles)