SIDOARJOterkini) – Wahyu Widodo alias Coi (47) warga Kedurus 1B/8 RT 05 RW 01Kec. Karang Pilang Surabaya berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Sukodono setelah terbukti melakukan aksi perampokan di rumah H. Komari (63) pemilik kolam pancing Slamet Rejo di Desa Pekarungan RT 15 RW 05 Kec. Sukodono, atas perbuatannya tersebut pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukodono, Jumat (12/7/2019).
Aksi perampokan dilakukan oleh pelaku seorang diri. Saat itu di pemancingan terlihat mulai sepi, pelaku yang sebelumnya juga memancing ini tiba-tiba menyelinap kedalam kamar mandi rumah korban. Saat suasana dirasakan benar-benar sepi inilah, pelaku mencoba masuk rumah melalui dapur.
“Ternyata aksi pelaku berhasil dipergoki oleh pemilik korban,”ungkap Kanit Reskrim Polsek Sukodono Ipda Sugiono.
Pelaku yang sudah mempersiapkan aksinya ini langsung menodongkan pisau kepada pemilik rumah dan istrinya. Suami istri inipun tidak berdaya saat tangannya diikat, matanya ditutup dan mulutnya dilakban oleh pelaku.
“Namun istri korban berhasil lepaskan ikatan dan berusaha menyelamatkan diri, “ujar Sugiono.

Saat lolos itulah istri korban melihat botol obat nyamuk semprot kemudian meraihnya dan disemprotkan ke wajah pelaku. Pelakupun tidak bisa membuka matanya karena perih. Kondisi tersebut digunakan oleh istri korban untuk lari keluar dan minta tolong warga sekitar. Wargapun berdatangan dan menangkap pelaku.
Tidak berselang lama petugas dari Polsek Sukodono tiba dilokasi dan langsung menggelandang pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Sukodono.
“Pengakuan tersangka nekat merampok karena masalah ekonomi dan untuk membiayai kuliah anaknya, “tuturnya.
Atas perbuatannya Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 353 ayat (1) KUHP tentang pencurian dan kekerasan. (cles)