SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pendidikan & Kesehatan Politik & Pemerintahan

Pekerja Yang Anaknya Berusia 21 Tahun Segera Aktifkan Kepesertaan JKN-KIS

 

(SIDOARJOterkini) – Peserta JKN-KIS terutama segmen Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) patut bersiap terhadap status anaknya yang mendekati usia 21 tahun.

Berdasarkan Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran yang dibayarkan oleh seorang peserta segmen PPU dapat menjamin 4 orang anggota keluarga inti termasuk anak yang tidak atau belum pernah menikah, tidak mempunyai penghasilan sendiri dan belum berusia 21 tahun atau dan belum berusia 25 tahun bagi yang masih menempuh pendidikan formal. Jika anak pekerja telah berusia 21 tahun maka secara otomatis akan nonaktif kepesertaannya dan perlu dilakukan pengaktifan kembali kepesertaannya.

BACA JUGA :  Koramil 0816/02 Candi Laksanakan Kegiatan Pembukaan Lahan Untuk Penanaman Jagung di Kebonsari

Adapun untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN-KIS bagi anak pekerja yang telah berusia 21 tahun, terdapat dua cara yang dapat ditempuh.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Yessy Novita menjelaskan cara pertama yang dapat ditempuh oleh peserta adalah melakukan reaktivasi dengan cara melampirkan surat keterangan sedang menempuh pendidikan formal dari universitas tempat anak pekerja kuliah. Cara ini perlu diulang setiap tahunnya selama anak pekerja masih berkuliah sampai dengan umur maksimal 25 tahun.

“Jika sudah di atas 25 tahun namun masih berkuliah, maka anak pekerja wajib didaftarkan sebagai peserta segmen PBPU (mandiri) karena sudah tidak dapat ditanggung oleh orang tuanya,” ucap Yessy, Kamis 20 Januari 2022.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Latih Budidaya Bebek Pedaging dan Beri Anakan Bebek Pedaging Peking Gratis Kepada Gapoktan

Sedangkan cara kedua dapat dipilih jika anak pekerja sudah tidak melanjutkan jenjang pendidikan formal. Peserta dapat melakukan peralihan status kepesertaan anaknya sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang membayar iurannya secara mandiri sesuai dengan kelas yang dipilih.

“Proses ini bisa dilakukan melalui layanan PANDAWA BPJS Kesehatan, Aplikasi Mobile JKN atau datang ke kantor BPJS Kesehatan langsung,” tambah Yessy.

Dikatakan Yessy, Peran serta HRD dalam setiap perusahaan sangat dibutuhkan dalam mekanisme ini.

Lilik Meliana HRD PT. Integra Indocabinet telah banyak menfasilitasi proses reaktivasi dan/atau peralihan kepesertaan anak pekerjanya.

BACA JUGA :  Diduga Korban Tabrak Lari, Pemotor Ditemukan Luka Parah di Jalan Sidomulyo Krian

Pekerja PT. Integra Indocabinet yang memiliki anak telah berusia 21 tahun dan status kepesertaannya nonaktif datang menemui Lilik untuk menanyakan hal tersebut. Ia membantu proses reaktivasi dengan meminta surat keterangan kuliah untuk kemudian dilaporkan ke BPJS Kesehatan melalui email.

“Harapan saya untuk BPJS Kesehatan sebaiknya dapat memperbanyak pemberian informasi mengenai mekanisme ini menggunakan media-media dapat digunakan oleh BPJS Kesehatan dan yang mainstream diakses oleh masyarakat. Sehingga setiap kali kita cari di google, bisa langsung ketemu ketentuannya seperti apa,” tutup Lilik.(cles)