SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Motif Carok Berdarah di Waru Terungkap, Ternyata Karena Hal Ini

(SIDOARJOterkini) – Peristiwa carok dua orang di jalan Tambak Sumur kecamatan Waru (Bukan Tambak Oso..red ) yang menyebabkan salah satunya tewas di lokasi dan satunya lagi masuk rumah sakit akhirnya terungkap. Korban tewas diketahui bernama Jamin (61) warga RT 003/002 Kelurahan Rungkut Tengah 5/20 Kecamatan Gununganyar Kodya Surabaya.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha Hardi mengungkapkan, kejadian pertengkaran terjadi pada pukul 15.45 WIB saat hujan deras. Lokasi kejadian tepatnya di tuang Jalan H Anwar Hamzah Desa Tambak Sumur Rt.04/02 Waru.

BACA JUGA :  Dengan Suasana Kekeluargaan, PSHW-TM Ranting Sidoarjo Kota Gelar Halal Bihalal di Makodim 0816 Sidoarjo

“Pelaku bernama Sukses (57) warga Jalan Kol Sugiono 9B Desa Wedoro RT 03. Kec. Waru yang saat ini telah diamankan,”ucapnya, Jumat 22 Mei 2020.

Dijelaskan Ambuka, saat hujan lebat pelaku (Sukses) naik ojek  minta diantarkan ke Tambak Oso untuk menjual Clurit miliknya. Di tengah perjalanan, Sukses berhenti di sekitar Poltekpel karena kekurangan uang dan berteduh disekitar jalan tersebut.

BACA JUGA :  Dengan Suasana Kekeluargaan, PSHW-TM Ranting Sidoarjo Kota Gelar Halal Bihalal di Makodim 0816 Sidoarjo

“Saat itulah korban datang usai memancing,”ujarnya.

Melihat ada korban, Suksespun minta tolong diantarkan ke Tambak Oso untuk diantarkan ke pembeli Clurit. namun saat itu kondisi hujan deras, korbanpun marah-marah ke pelaku.

“Korban sempat mendorong pelaku ke pagar,”ucapnya.

BACA JUGA :  Dengan Suasana Kekeluargaan, PSHW-TM Ranting Sidoarjo Kota Gelar Halal Bihalal di Makodim 0816 Sidoarjo

Keduanyapun akhirnya terlibat perkelahian. Korban berhasil melukai Sukses dengan pisau kecil yg dibawa dari memancing, saat itulah pelaku yang membawa clurit menjadi beringas dan membacok korban hingga tewas dilokasi.

“Pelaku yang mengalami luka langsung dilarikan ke rumah sakit Bunda,”tegasnya.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 351 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan berat dan menghilangkan nyawa orang lain.(cles)