SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Merasa Tidak Menerima Aliran Dana Korupsi, Mantan Dirut Delta Tirta Pertanyakan Tuntutan Uang Pengganti

IMG_170117_064047542-640x360
(SIDOARJO-terkini)- Sugeng Mujiadi, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo (DTS) membantah semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jatim, jalan Juanda, Sidoarjo. Waktu
pembacaan pledoi (pembelaan) Sugeng mengatakan “Ada dimana letak kesalahan saya,”. Menurut Sugeng, dalam pengadaan pipanisasi senilai 10 ribu sambungan rumah PDAM Sidoarjo tahun 2015, yang dimenangkan CV. Langgeng Jaya senilai Rp. 8,9 milar sudah sesuai prosedur.

“Pada saat proses pengadaan itu saya sudah sampaikan kepada pihak panitia, tolong proses sesuai prosedur. Saya ulangi, proses sesuai prosedur,” jelasnya.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/05 Tulangan Hadiri Halal Bihalal yang Digelar PGRI

Selain itu, mantan Kabag Umum PDAM Sidoarjo juga mempertanyakan penganti uang kerugian sebesar Rp. 1,4 milyar yang dibebankan kepadanya.

“Apakah ada dari komunikasi Hp saya yang disita oleh Kejaksaan menghubungi suplaiyer, agen dan rekanan untuk meminta uang dari hasil pengadaan? lalu dimana kesalahan dan kerugian,” jelasnya.

Ditambahkan tim penasihat hukum terdakwa Amir Burhanudin, mengatakan jika kerugian negara yang dibebankan kliennya tidak berdasar.
Karena, dari sejumlah saksi yang dihadirkan dipersidangan termasuk JPU dan hakim yang menanyatakan tidak ada satupun yang bisa mengungkap.

BACA JUGA :  Peduli Lingkungan, Koramil 0816/02 Candi Tanam 500 Bibit Pohon Akasia di Wilayah Teritorial

“Tidak ada satupun saksi yang mengungkap aliran dana dana itu. Lalu, dari mana rumus uang penganti senilai Rp. 1,4 milyar itu,” ungkapnya dengan nada heran.

Sebelumnya, JPU Kejari Sidoarjo menuntut terdakwa Sugeng Mujiadi dengan tuntutan 8 tahun penjara, denda Rp. 200 juta, subsider 6 bulan dan meengembalikan uang penganti (kerugian negara) senilai Rp. 1,4 milyar, subsider 4 tahun kurungan penjara.

Sementara, tim JPU Kejari Sidoarjo, bakal menanggapi atas pledoi terdakwa. “Kami ajukan tanggapan (replik) pada sidang pekan depan,” ujar Jaksa Wahid, kepada Ketua Majelis Hakim, Matius Samiaji SH.

BACA JUGA :  Dengan Suasana Kekeluargaan, PSHW-TM Ranting Sidoarjo Kota Gelar Halal Bihalal di Makodim 0816 Sidoarjo

Perlu diketahui, prahara kasus dugaan korupsi pengadaan pipanisasi 10 ribu sambungan rumah PDAM Sidoarjo, Tahun 2015 telah menyeret 4 orang.

Keempatnya yakni mantan Dirut PDAM Sidoarjo, Sugeng Mujiadi, Direktur CV. Langgeng Jaya, Tjio Julius, Pejabat Pembuat Komitment, Ardiani dan Ketua Unit Lelang Pengadaan (ULP) Amirudin Fauzi. Keempatnya saat ini tengah proses di Pengadilan Tipikor Jatim.(mhm)