
SIDOARJO- Mall, perkantoran, dan fasilitas umum lainnya diwajibkan menyediakan tempat beribadah. Hal ini tertuang dalam Perda Bangunan dan Gedung yang sudah disahkan.
Dalam Perda itu, mall, perkantoran dan fasilitas umum lainnya diwajibkan memiliki tempat ibadah yang representatif. “Saat ini belum semua mall, perkantoran dan fasilitas umum lainnya di Sidoarjo mempunyai tempat peribadatan yang representatif,” ujar Ketua Pansus Perda Bangunan dan Gedung Aditya Nindyatman.
Aditya mengatakan, dalam salah satu pasal dalam perda tersebut menyebutkan bahwa bangunan dan gedung harus menyiapkan tempat ibadah yang layak. Diantaranya mushola yang harus dimiliki setiap perkantoran maupun mall yang ada di Sidoarjo.
Menurutnya, tidak ada kriteria luas bangunan yang harus memiliki tempat ibadah. Namun, lanjut Aditya, dalam perda tersebut ditegaskan jika bangunan dan gedung wajib memiliki tempat ibadah yang bisa digunakan.
Bangunan dan gedung yang harus mempunyai tempat ibadah, seperti mall, perkantoran, restoran dan bangunan yang digunakan khalayak umum. Padahal, saat ini masih banyak mall, perkantoran belum menyediakan tempat ibadah. “Paling tidak tempat ibadah yang disediakan berupa mushola,” tandas Aditya.
Bukan hanya itu, Ketua DPD PKS Sidoarjo tersebut menegaskan, selain tempat ibadah, bangunan dan gedung juga harus memiliki sejumlah fasilitas dan kenyamanan serta keamanan yang layak. Baik gedung pemerintah maupun gedung swasta. (st-14)