SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Kuli Proyek Asal Jombang Edarkan Sabu Diringkus Polisi di Karangbong Gedangan

(SIDOARJOterkini) – Seorang kuli proyek asal Bandar Kadung Mulya Jombang yang saat ini tengah mengerjakan proyek di Desa Karangbong Kecamatan Gedangan disergap Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu.

Adalah Jafar Shodik (32) yang kost di Desa Karangbong Gedangan ini tak berkutik saat polisi menyergapnya di depan tempat kosnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu sebanyak 18 poket dengan berat total 46,7 Gram yang disimpan dalam tas cangklongnya.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/05 Tulangan Hadiri Halal Bihalal yang Digelar PGRI

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan, penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan atas kasus yang diungkap sebelumnya.

“Kita lakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka ini, “ucap AKP Indra Nadjib Saat di Mapolresta Sidoarjo, Kamis 9 April 2020.

Ditambahkan Indra, saat akan masuk tempat kosnya di karangbong Gedangan, anggota berhasil menyergapnya dan mendapati barang bukti sabu di tas cangklongnya.

BACA JUGA :  Dengan Suasana Kekeluargaan, PSHW-TM Ranting Sidoarjo Kota Gelar Halal Bihalal di Makodim 0816 Sidoarjo

“Usai kita tangkap dan dilakukan interograsi, tersangka ini mengakui kalau dirinya juga menyimpan sabu-sabu ditempat kos satunya di kawasan Wadungasih Buduran,”ujarnya.

Polisipun bergegas ke tempat kos tersangka yang ada di Wadungasih dan melakukan penggeledahan, didapatkan sabu-sabu seberat 60,47 Gram.

“Jadi dari dua tempat kos tersangka ini kita dapatkan barang bukti sabu-sabu seberat total 107 Gram,”ungkapnya.

BACA JUGA :  Peduli Lingkungan, Koramil 0816/02 Candi Tanam 500 Bibit Pohon Akasia di Wilayah Teritorial

Dihadapan Polisi, Tersangka mengakui kalau sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang didapatnya dari seorang yang berinisial “J” (DPO) dengan cara di ranjau. Diakui pula kalau dirinya menempati dua kamar kos yakni di Gedangan dan Buduran yang selama ini dijadikan tempat transaksi barang haram ini.

“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI No.35 tentang Narkotika,”tandasnya.(cles)