(SIDOARJOterkini) – Yuan Tedi Alansyah alias Owos (21) Warga Cangkring Rt 03/01 Krembung yang indekos di Desa Sidokerto Buduran ditangkap Polisi usai terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan, penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan terhadap kasus Narkoba yang berhasil diungkap sebelumnya.
“Tersangka ini ditangkap di depan Ruko Perum Permata Tanggulangin ,”ujar Kasatresnarkoba, saat di Mapolresta Sidoarjo Sabtu 29 Februari 2020.
Dikatakan Indra, Tersangka adalah pengedar narkoba jenis sabu yang sudah beberapa kali melakukan transaksi. Anggota telah diturunkan untuk melakukan pengintaian terhadap tersangka baik di rumahnya maupun ditempat kosnya.
“Dan berhasil menangkap tersangka di kawasan Tanggulangin saat sedang makan di warung,”ucapnya.
Tersangka mengaku kalau dirinya telah mengedarkan sabu saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi. Tersangka dan barang bukti berupa HP pun oleh petugas diamankan ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Modusnya Sabu yang akan dijual oleh tersangka dititipkan ke beberapa orang rekannya,”kata Indra.
Dihadapan petugas, Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini mengakui kalau sebelumnya telah menjual sabu ke Asep yang saat itu diserahkan oleh Gosong (tertangkap). Tidak itu saja sabu milikya juga dititipkan ke Joko (tertangkap)
Atas perbuatannya, Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 UU RI No 35 Tentang Narkotika. (cles)