(CANDIterkini) – Wahyu Setiawan (17), warga Perumahan Bumi Candi Asri RT 16 RW 04, Desa Ngampel Sari, Kecamatan Candi, Imam Fakhrudin (18), warga Dusun Panderejo RT 03 RW 08, Desa Legok dan M Khoiron Ardianto (18), warga Dusun Tanjung RT 03 RW 05, Desa Gempol, Kecamatan Gempol Pasuruan diamankan Polsek Candi lantaran membawa Kabur motor teman Facebooknya.
Kejadian itu berawal saat Wahyu mengajak ketemuan dengan Putri Nut Aisyah (15), warga Dusun Candi Sayang RT 09 RW 02, Desa Candi, Kecamatan Candi, Sidoarjo yang dikenalnya melalui jejaringan sosial facebook.
“Korban semula kenal pertama dengan pelaku Wahyu. Tiga hari akrap di FB, diajak ketemuan. Setelah ketemu, motor korban dipinjam dengan dalih beli kartu perdana, tapi motor korban dibawa tak kembali,” kata Kanit Reskrim Polsek Candi Ipda Isbahar Buamona. Selasa (12/07/2016).
Setelah ditunggu, lanjut Isbahar, pelaku tidak juga kembali, saat dihubungi, nomer handphonenya juga tidak aktif. Putri pun langsung melapor ke polsek Candi. “Berdasarkan laporan korban dan beberapa saksi, pelaku berhasil ditangkap. Dati tangan tersangka, satu unit motor matic yamaha Mio Nopol L 6658 PB dan satu unit motor matic Honda Beat Nopol W 4838 QL dan sebuah Handphone,” terangnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun dipenjara. “Dari pengakuan tersangka, hasil penggelapan mereka jual dan hasilnya dibagi bertiga dan dibuat foya-foya,” pungkasnya.(alf)