SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Kasus Pungli PTSL yang Menjerat Kades Suko Sukodono dan 3 Perangkatnya Segera Disidangkan

 

Kades Suko Rokaya beserta tiga perangkatnya saat digelandang ke Rutan kelas 1 Surabaya

(SIDOARJOterkini) – Kasus tindak pidana korupsi pungli PTSL yang menjerat Kepala Desa Suko Kecamatan Sukodono beserta tiga perangkat desanya segera menjalani proses persidangan.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyerahkan para terduga pelaku beserta barang bukti pada jaksa penuntut umum (JPU) seksi tindak pidana khusus kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Sidoarjo Aditya Rakatama yang didampingi Kasi Pidsus Franky mengungkapkan, penyerahan para terduga pelaku Pungli PTSL Desa Suko diserahkan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.

BACA JUGA :  Koramil 0816/02 Candi Laksanakan Kegiatan Pembukaan Lahan Untuk Penanaman Jagung di Kebonsari

“Tepat pukul 12.00 WIB hari ini dilakukan penyerahan para pelaku beserta barang bukti dan selanjutnya akan segera disidangkan,”ujar Kasi Intel, Rabu 25 Mei 2022.

BACA JUGA :  Diduga Korban Tabrak Lari, Pemotor Ditemukan Luka Parah di Jalan Sidomulyo Krian

Diungkapkannya, para pelaku tersebut akan menjalani penahanan 20 hari ke depan terhitung mulai 25 Mei 2022 di cabang Rutan kelas I Surabaya.

“Kejari Sidoarjo menunjuk 6 JPU untuk menangani kasus korupsi tersebut,”ucapnya.

Selanjutnya tambah Raka, para JPU segera menyusun surat dakwaan berdasarkan hasil penyidikan dan kemudian diajukan ke pengadilan Tipikor.

BACA JUGA :  Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan 150 Paket Sembako di Desa Terdampak Banjir

“Para pelaku terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Termasuk juga denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,”tegasnya.(cles)