SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

JPU Segera Lakukan Tuntutan Kepada TKW Pembawa Shabu Seberat 1,2 Kg Asal Madura

 

(SIDOARJOterkini) – Kasus narkoba yang menjerat Novita Habiba (29) tenaga kerja Wanita asal Pamekasan Madura, yang membawa Narkoba jenis shabu seberat 1.2 kilogram atau 1.240 gram  dari Malaysia menuju Surabaya melalui Bandara Internasional Juanda Sidoarjo pada Maret 2018 lalu. Dalam waktu dekat, Jaksa Penuntut Umum bakal melakukan penuntutan terhadapnya.

“Biasanya kami menuntut sesuai fakta persidangan, dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Dalam waktu dekat kami lakukan penuntutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo,” ujar Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Gatot Haryanto saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (28/08/2018).

BACA JUGA :  Dengan Suasana Kekeluargaan, PSHW-TM Ranting Sidoarjo Kota Gelar Halal Bihalal di Makodim 0816 Sidoarjo

Novita Habiba ditangkap petugas Bandara Juanda saat mendarat di Terminal Bandara Internasional Juanda melalui pesawat Air Asia (XT-321) dengan rute penerbangan Kuala Lumpur Malaysia – Surabaya pada Kamis, 22 Maret 2018. disitu, petugas mengamankan sabu sebanyak 1.240 gram yang diselipkan di rongga dinding kardus. Dan hasilnya positif mengandung Methampethamine.

BACA JUGA :  Dengan Suasana Kekeluargaan, PSHW-TM Ranting Sidoarjo Kota Gelar Halal Bihalal di Makodim 0816 Sidoarjo

“Jadi, dia membawa barang haram tersebut saat hendak pulang ke Surabaya, katanya dititipi sama temannya dengan imbalan uang uang senilai Rp.30 juta setelah berhasil sampai di Surabaya ,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk perkara Narkotika, pihaknya akan memberlakukan sikap represif baik terhadap pelaku pengedar, hingga bandar Narkoba. Ia yang baru menjabat di Kejaksaan Negeri Sidoarjo tidak akan main-main dengan kasus peredaran Narkoba.

BACA JUGA :  Dengan Suasana Kekeluargaan, PSHW-TM Ranting Sidoarjo Kota Gelar Halal Bihalal di Makodim 0816 Sidoarjo

“Ini sudah menyangkut generasi bangsa kedepannya. Agar bisa memberi efek jera terhadap pelaku,” tambahnya.

Diakui, dari sekian perkara yang masuk ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, mayoritas atau 50 persen lebih masuk dalam perkara Narkoba. Kebanyakan, mereka berasal dari kalangan kurir.

“Jadi, kebanyakan tersangka yang masuk kesini, dia jadi kurir. Mereka hanya pengantar barang saja. Sedangkan bandarnya masih belum ada,” tandasnya. (cles)