SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Ibu Muda yang Gadaikan BPKB Motor Mertua Divonis Hakim 5 Bulan Penjara Dengan Masa Percobaan 10 Bulan

 

Terdakwa Kinanti saat menjalani sidang putusan di PN Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan kepada terdakwa Kinanti Viola Rosa (21), ibu muda yang gadaikan BPKB motor mertua untuk biaya persalinannya, Senin 04 Juli 2022.

“Yang pertama menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan. Yang kedua saudara terdakwa dijatuhi pidana hukuman 5 bulan penjara dengan 10 bulan masa hukuman percobaan,” ujar Kartijono Ketua Majelis Hakim.

BACA JUGA :  Koramil 0816/02 Candi Laksanakan Kegiatan Pembukaan Lahan Untuk Penanaman Jagung di Kebonsari

Vonis yang dijatuhkan kepada Terdakwa Kinanti, sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah melanggar pasal 362 Jo pasal 367 ayat 2, dan pasal 372 Jo pasal 367 ayat 2 KHUP.

BACA JUGA :  Diguyur Gerimis, Pemkab Sidoarjo Tetap Semangat Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-XXVIII

Lebih lanjut, saat Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Kinanti terkait apakah menerima atau pikir-pikir dalam putusan tersebut. Kinanti yang hadir didampingi penasihat hukumnya pun menegaskan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut.

“Saya menerima, yang mulia,” ucap Kinanti.

Penasihat hukum terdakwa, Musa Mukharom menjelaskan dengan vonis yang dijatuhkan berarti kliennya tidak ditahan namun hanya menjalani masa hukuman percobaan tersebut.

BACA JUGA :  Rugikan Negara Rp. 605 Juta, Kanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo

“Benar, Tidak ditahan dan vonisnya sudah diterima. Hukuman percobaan ini diartikan apabila si Kinanti ini melakukan tindak pidana dalam masa 10 bulan kedepan, maka ia langsung ditahan,” ujar Musa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kinanti dilaporkan oleh mertuanya sendiri Supami dengan dakwaan telah menggelapkan dan mencuri BPKB milik Supami. (cles)