
SIDOARJO- Kalangan dewan minta agar hotel dan restoran yang ada di Sidoarjo memberlakukan billing system. Hal ini diperlukan untuk mencegah adanya manipulasi setoran pajak.
Selama ini, hotel dan restoran diberlakukan pengenaan pajak untuk setiap kali reservasi maupun makan di restoran.”Jadi bukan hotel yang bayar pajak, tapi konsumen hotel maupun restoran,” ujar salah satu anggota DPRD Sidoarjo yang enggan disebut namanya.
Untuk memberlakukan billing system harus ada niat dari Pemkab Sidoarjo, dalam hal ini Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset (DPPKA). Dengan demikian setiap transaksi baik di hotel maupun di restoran tercatat.
Dengan demikian, pihak hotel maupun restoran tidak bisa main-main. Apalagi manipulasi pajak dengan alasan hotel atau restoran sepi. “‘Kalau menggunakan billing system semua transaksi tercatat dengan rapi,” tambah anggota dewan itu.
Selama ini hotel dan restoran rata-rata masih menggunakan manual. Sehingga pajak yang dibayarkan tergantung dari managemen karena tidak bisa dideteksi.
Bahkan, selama tahun 2013 dari pajak hotel dan restoran hanya memperoleh pendapatan sekitar Rp 1,3 M. Padahal, pertumbuhan hotel dan restoran di kota delta ini cukup pesat.
Ketua DPRD Sidoarjo Dawud Budi Sutrisno mengatakan, pihaknya sudah beberapa tahun lalu meminta agar pemkab memberlakukan billing system. “Kenyataanya hal tersebut belum juga dilakukan,”tandasnya.
Dawud menilai transaksi di hotel dan restoran dengan metode manual akan merugikan pemkab. Sebab, saat ini untuk pajak hotel dan restoran sudah ada perdanya dan target pendapatannya terus dinaikkan. (ST-12)