(SIDOARJOterkini) – Tim Unit Reskrim Polsek Sedati berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Pasar Wisata, Desa Pabean.
Adalah Petrus Salampessy (54) warga jalan Ikan Mungsing 7 no. 8, Rt 10 Rw 04, Kel. Perak Barat, Kota Surabaya, yang baru bebas dari Lapas 1,5 bulan lalu melalui program asimilasi.
Kapolsek Sedati AKP Anak Agung Gede Putra Wisnawa mengatakan Tersangka telah melakukan penjambretan (curas) Kalung emas milik Indrawati (40), warga Jember yang indekos di Desa Pabean, Sedati, Sidoarjo di pasar Pabean.
“Saat beraksi tersangka berhasil ditangkap warga dan sempat menjadi bulan-bulanan,”ungkap Kapolsek Sedati, 27 Mei 2020.
Dijelaskan Kapolsek, kejadiannya sekitar pukul 06.30 WIB, dalam aksinya tersangka mengendarai Honda Scoopy dengan Nopol W 6502 AX, saat melihat korban mengayuh sepeda angin, tersangka langsung menarik kalung korban dari belakang hingga korban terjatuh dan pelaku langsung kabur.
“Saat itulah korban berteriak minta tolong yang kemudian terdengar warga sekitar dan kemudian melakukan pengejaran,”ucapnya.
Saat dikejar itulah lanjut Kapolsek motor pelaku menabrak bambu dan terjatuh, wargapun berhasil menangkapnya. Warga yang geram memberikan bogem mentah kepada pelaku.
“Beruntung ada anggota Polsek Sedati yang melakukan patroli dan berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa yang mulai beringas,”ujarnya.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku melakukan penjambretan untuk menghidupi keluarganya.
“Saat ini yang bersangkutan menjalani proses penyidikan, barang bukti berupa 1 kalung emas dan sepeda motor yang digunakan berbuat kejahatan berhasil diamankan,”pungkasnya.(cles)