SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Edarkan Upal, Dua Ibu Rumah Tangga Diringkus Polres Sidoarjo

Upal yang disita dari dua tersangka ibu rumah tangga
Upal yang disita dari dua tersangka ibu rumah tangga

(SIDOARJOterkini) – I Gusti Made Kartikasari, warga Bali dan Janihan, warga Lombok Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur, berhasil dibekuk oleh Satuan Reskrim Kepolisian Resort Sidoarjo saat mengedarkan Uang Palsu (UPAL) di kawasan Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Penangkapan dua ibu rumah tangga ini berawal ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi upal. Mendengar informasi itu, anggota polisi langsung menelusuri dan melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli uang palsu.

BACA JUGA :  Keluarga Besar Koramil 0816/14 Taman Gelar Halal Bihalal

“Setelah mengetahui identitas pelaku dan tempatnya menginap, anggota langsung melakukan penggerebekan,” terang AKP Wahyudin Latief, Kasat Reskrim Polres Sidoarjo, Kamis (24-03-2016).

BACA JUGA :  Diduga Korban Tabrak Lari, Pemotor Ditemukan Luka Parah di Jalan Sidomulyo Krian

Dalam transaksinya, lanjut Latief, tersangka menjual uang palsu tersebut satu banding dua atau dengan uang 100 ribu, pembeli bisa mendapatkan 200 ribu uang palsu.

Saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan uang palsu sebanyak 117.700.000 rupiah dari tangan tersangka. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 1 dan 2 UU No 07 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebesar 10 Milyar.

BACA JUGA :  Rugikan Negara Rp. 605 Juta, Kanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap YD yang terindikasi sebagai pembuat uang palsu ini, pungkasnya.(alf)