(SIDOARJOterkini)- DPRD Sidoarjo menyelesaikan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa. Dengan demikian, lima Raperda menjadi Perda bisa segera diterapkan setelah evaluasi gubernur.
Lima Raperda itu, yakni tentang Pembentukan Produk Hukum Desa dan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa yang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) II, tentang Kerjasama Desa dan tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dibahas oleh Pansus III, dan Raperda tentang Penataan Desa dan Kelurahan yang dibahas oleh Pansus X.
Juru bicara Pansus II, H Ali Sutjipto mengatakan dengan disetujuinya Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Desa dan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Pansus merekomendasikan diantaranya, agar Bupati Sidoarjo segera membuat Peraturan Bupati terkait dua Perda tersebut.
Politisi Golkar itu menambahkan Pansus II juga merekomendasikan agar Perda Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, dicabut.
Sedangkan juru bicara Pansus III Hadi Subiyanto menyampaikan agar Pemkab menarik kembali Raperda tentang Kedudukan Keuangan Kades dan Perangkat Desa dan secepatnya membuat perbup.
Hadi menambahkan Pansus III juga merekomendasikan pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kades dan Perangkat Desa.
Juru bicara Pansus X Muhammad Rojik mengatakan pihaknya merekomendasi agar Pemkab Sidoarjo segera melakukan sosialisasi Perda Tentang Penataan Desa dan Kelurahan.
Kata politisi PKB ini, Pansus X juga merekomendasikan agar Pemkab segera melakukan langkah kongkrit penyelesaian untuk desa-desa yang tenggelam karena Lumpur Lapindo menurut UU yang berlaku.(st-12)