SIDOARJO TERKINI
Advertorial Headline Indeks Pajak Profil

DJP Ikuti Perkembangan Informasi Teknologi Dalam Pemberian Layanan Pajak Untuk Masyarakat

Kantor Wilayah DJP Jatim II

Sejak ditetapkan pada tanggal 14 Juli 1945 sebagai hari pajak pertama, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya menjadi penopang kelangsungan kehidupan bangsa Indonesia. Seiring dengan berjalannya waktu DJP terus melakukan perbaikan layanan kepada masyarakat untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.

Di usianya ke-74 ini, DJP beberapa kali sempat melakukan berbagai peningkatan bentuk layanan yang berbasis teknologi. Tahun 2000 merupakan tahun dimana mulai dilakukannya reformasi pajak yang kemudian disusul dengan reformasi birokrasi yang ditandai dengan pembaruan sistem informasi teknologi. Saat itu pula mulai dibukanya kantor-kantor pelayanan pajak khusus sebagai upaya untuk memaksimalkan penerimaan pajak.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang didukung oleh pegawai-pegawai profesional akan dengan ramah memberikan pelayanan kepada para wajib pajak selaku kontributor anggaran negara, tentu hal ini akan menghilangkan kesan negatif dan menakutkan yang sempat melekat pada institusi pajak pada era dahulu. Bahkan DJP boleh merasa bangga menjadi pelopor untuk modernisasi dalam pelayanan.

Saat ini para wajib pajak bisa merasakan pelayanan yang diberikan DJP dengan berbagai kemudahan. Kalau dulu orang harus datang ke kantor untuk mengurus perpajakannya. Tapi sekarang untuk semua urusan perpajakannya, masyarakat bisa melakukan di rumah, kantor atau dimana saja. Mulai dari pendaftaran NPWP bisa online melalui www.pajak.go.id. Cukup dengan mengisi formulir, menscan dan uploud persyaratannya, masyarakat sudah bisa daftar menjadi wajib pajak.

Kemudahan lain dalam pelayanan yang telah dilakukan DJP adalah pelaporan SPT tahunan, e-filing merupakan cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui web https://djponline.pajak.go.id ,dengan aplikasi ini diharapkan para wajib pajak bisa dengan mudah melaporkan SPT tahunannya. Aplikasi ini dirancang sangat menarik dan sangat mudah dalam pengoperasiannya sehingga para Wajib Pajak tidak memerlukan waktu lama dalam mengisi datanya, sehingga wajib pajak tidak perlu antre ke kantor pajak setempat. Dan SPT bisa dilaporkan secara online kapanpun dan dimanapun tanpa berpatokan pada waktu tertentu meski hari libur sekalipun.

Semoga di hari jadinya yang ke 74 ini DJP tiada henti melakukan berbagai terobosan dalam hal pelayanan sehingga akan semakin memudahkan masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya.(**)