SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Dipercaya Jaga Toko, Pria Asal Ketegan Tanggulangin Malah Embat HP Milik Karyawan

(SIDOARJOterkini) – Apa yang dilakukan pria yang tinggal di Desa Ketegan Tanggulangin ini tak patut untuk ditiru,  betapa tidak ketika dirinya telah dipercaya seseorang sebagai penjaga toko malah melakukan pencurian di toko yang dijaganya.

Adalah Mashuri (46) yang telah dipercaya oleh pemilik toko Candy Baby Shop yang berada di desa Ketegan Tanggulangin untuk menjaga disekitar toko tersebut. Saat tersangka melihat situasi toko mendapati salah satu pintu kamar yang didiami oleh karyawan toko tersebut dalam kondisi terbuka. Saat dilihatnya dalam kamar, dua karyawan dalam kondisi tidur dan disebelahnya ada dua Handphone tergeletak.

BACA JUGA :  Dengan Suasana Kekeluargaan, PSHW-TM Ranting Sidoarjo Kota Gelar Halal Bihalal di Makodim 0816 Sidoarjo

“Melihat ada dua handphone yang tergeletak disamping pemiliknya yang sedang tidur, maka timbullah niat jahat pelaku untuk mengambilnya,”ucap Kasatreskrim Kompol Muhhammad Harris di Mapolres Sidoarjo, Selasa (27/11/2018).

Masih beruntung saat itu salah satu penghuni kamar tersebut posisi tidurnya tepat di depan pintu sehingga hal ini menyulitkan pelaku untuk mengambil kedua HP tersebut.

“Pelaku hanya berhasil mencuri satu HP merk Samsung karena terhalang tubuh korban yang tidur di depan pintu,”ucap Harris.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/05 Tulangan Hadiri Halal Bihalal yang Digelar PGRI

Mendapati handphonenya raib korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tim Unit Pidum Polresta Sidoarjo menindaklanjuti dan berhasil menangkap tersangka setelah melihat rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi.

Pada kesempatan tersebut dua tersangka pelaku pencurian handphone juga dirilis Satreskrim Polresta Sidoarjo. Adalah Agus Taufan (30) warga Desa Pager Ngumbuk Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, yang telah mencuri dua unit handphone di Warung Kopi Lapangan di Dusun Pager RT 01 RW 01 Desa Pager ngumbuk Wonoayu. Sedangkan untuk tersangka ketiga bernama Samsul Anwar yang mencuri satu unit handphone milik seorang penjual daging di pasar Tanggulangin.

BACA JUGA :  Peduli Lingkungan, Koramil 0816/02 Candi Tanam 500 Bibit Pohon Akasia di Wilayah Teritorial

“Ketiga tersangka ini akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian,”tegasnya.

Kasatreskrim menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada apabila meletakkan HP maupun barang berharga lainnya karena para pencuri senantiasa mengintainya.

“Para pencuri ini memanfaatkan kelengahan pemiliknya. Dan kita tidak akan berhenti untuk memburu para pelaku pencurian yang sangat meresahkan masyarakat ini,”tandasnya. (cles)