SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Budak Sabu Asal Kemasan Krian Diringkus Tim Reskrim Polsek Krembung

(SIDOARJOterkini) – Andy Pramana alias Gondrong (36) tidak bisa berkutik saat anggota Reskrim Polsek Krembung melakukan penyergapan di rumahnya,  Kelurahan Kemasan. Rt. 01, Rw.01, Kec. Krian. Kab. Sidoarjo setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kapolsek Krembung AKP Imam Yuwono mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi pesta narkoba di kawasan Kemasan.

BACA JUGA :  Mempererat Kebersamaan, Danramil 0816/09 Krian Hadiri Sholawatan Burdah 'Al-Masyhuri' di Desa Sidomulyo

“Anggota Reskrim langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di kawasa Kemasan,”ungkap Kapolsek Krembung, Minggu 20 Juni 2021.

Setelah beberapa saat melakukan penyelidikan, polisi meyakini kalau rumah tersangka menjadi tempat untuk menggelar pesta Narkoba di tempat itu pula sering terjadi transaksi barang haram itu.

BACA JUGA :  Kapolresta Sidoarjo Apresiasi GP Ansor Wujudkan Kondusifitas Kamtibmas

“Akhirnya pukul 21.30 WIB, anggota melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti Narkoba,”tegasnya.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, sebungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0.32 gram beserta bungkusnya setelah ditimbang, 1 set alat hisab sabu dan bungkus rokok.

BACA JUGA :  Koramil 0816/02 Candi Laksanakan Kegiatan Pembukaan Lahan Untuk Penanaman Jagung di Kebonsari

Tersangka dan barang bukti diamankan  kemudian dibawa ke Mapolsek Krembung untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya (cles)