SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Berikut Ini Syarat Ambil Motor yang Kena Razia Balap Liar di Mapolresta Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Ratusan sepeda motor yang terjaring razia balap liar di jalan Sidoarjo Minggu kemarin (14/7) saat ini sebagian masih teronggok di halaman Mapolresta Sidoarjo dan sebagian lagi sudah diambil pemiliknya.

Satlantas Polresta Sidoarjo memberlakukan syarat untuk motor yang beberapa bagiannya dirubah harus dikembalikan standard motor sesuai undang-undang lalu lintas saat pengambilan dan dilengkapi dengan surat kendaraan.

BACA JUGA :  Peduli Lingkungan, Koramil 0816/02 Candi Tanam 500 Bibit Pohon Akasia di Wilayah Teritorial

Termasuk knalpot yang banyak yang sudah diganti dengan knalpot brong, selain mengganti dengan knalpot standart, pemiliknya harus terlebih dahulu menghancurkan knalpotnya itu dengan cara dipalu dihadapan petugas.

Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, Kompol Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, knalpot brong yang dipasang ini sangat mengganggu pengguna jalan yang lain karena suara yang ditimbulkan sangat memekikkan telinga.

BACA JUGA :  Dengan Suasana Kekeluargaan, PSHW-TM Ranting Sidoarjo Kota Gelar Halal Bihalal di Makodim 0816 Sidoarjo

“Knalpot brong ini sudah jelas melanggar peraturan lalu lintas dan yang pasti mengganggu orang lain, “ucap Kasat Lantas saat menyaksikan para pelanggar yang menghancurkan knlpot brongnya di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (16/07/2019).

Ditambahkan Fahri, tindakan ini merupakan upaya petugas untuk membuat jera para pemotor yang memasang knalpot brong dan menggunakan sepeda motor protolan.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/05 Tulangan Hadiri Halal Bihalal yang Digelar PGRI

“Harapannya semua bisa jera dan idak ada lagi para pengguna roda dua melakukan pelanggaran. Jika terlihat marak lagi akan kita tindak lagi sampai situasi membaik,” paparnya.

Dengan diawasi petugas, beberapa pemilik motor terlihat menghancurkan knalpot brongnya dengan palu yang sudah disiapkan hingga tidak berbentuk. (cles)