SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Berbekal Borgol, Pria Gempol Sampurno Porong Mengaku Polisi Bawa Kabur Mobil Taksi Online

(SIDOARJOterkini) – Karnoto alias Mones (34) warga Kelurahan Gempol Sampurno Porong diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo  setelah melakukan pencurian mobil taksi online dengan menyaru sebagai anggota polisi.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo kompol Muhammad Harris mengatakan, modus yang dilakoni oleh tersangka dalam melakukan pencurian adalah dengan memperlihatkan borgol kepada sopir taksi onlie yang dipesannya.

“Saat itu pelaku memesan taksi online Grab, minta dijemput di alun-alun Sidoarjo dan diantar ke RS Pusdik Gasum Porong,”ujar Harris, saat melakukan rilis di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (29/11/2018).

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/05 Tulangan Hadiri Halal Bihalal yang Digelar PGRI

Saat dalam perjalanan, lanjut Harris, tersangka ini mengatakan kalau dirinya adalah anggota polisi dan selalu memperlihatkan borgolnya yang sudah dipersiapkan, bahkan menaruhnya diatas dashboard mobil.

“Sesampai di rumah sakit tersangka beserta sopir grab ini turun dan masuk ke salah satu ruangan di rumah sakit,”ucapnya.

BACA JUGA :  Dengan Suasana Kekeluargaan, PSHW-TM Ranting Sidoarjo Kota Gelar Halal Bihalal di Makodim 0816 Sidoarjo

Disaat menunggu di salah satu ruangan itulah, tiba-tiba tersangka meminjam kontak mobil dengan alasan akan mengambil borgolnya yang tertinggal di dalam mobil.

“Begitu mendapatkan kunci kontak, tersangkapun kabur membawa mobil taksi Toyota Avanza warna putih Nopol N 1801 XX yang didalamnya juga terdapat dua handphone dan meninggalkan sopirnya begitu saja di rumah sakit, “ungkapnya.

Harris menjelaskan, barang berharga milik korban telah di jual oleh pelaku, untuk HP Xiomi seharga Rp 450.000, sedangkan HP Nokia Rp. 100.000. Sementara mobil Toyota Avanza warna putih dengan harga Rp. 20.000.000. Pelaku merupakan residivis dua kali masuk penjara.

BACA JUGA :  Peduli Lingkungan, Koramil 0816/02 Candi Tanam 500 Bibit Pohon Akasia di Wilayah Teritorial

“Uang hasil penipuan dibuat foya-foya oleh pelaku. Pelaku akan di jerat dengan pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” pungkasnya. (cles)