SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 80.000 Baby Lobster Tujuan Batam

 

(SIDOARJOterkini) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda bekerjasama dengan Tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster ilegal yang akan diselundupkan ke Batam melalui Bandara Internasional Juanda.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto mengatakan sebanyak 80.000 ekor baby lobster yang akan dikirim ke Batam melalui Terminal 1 Bandara Juanda berhasil digagalkan.

BACA JUGA :  Peduli Lingkungan, Koramil 0816/02 Candi Tanam 500 Bibit Pohon Akasia di Wilayah Teritorial

“Paket cargo berupa 2 koli dengan Surat Muatan Udara (SMU) Nomor 888-43714650 yang masing-masing berisi 40 kantong plastik,”ungkapnya, Kamis 15 April 2021.

Dijelaskan Budi, 2 koli berisi 80 kantong plastik yang masing-masing kantongnya berisi 1000 bibit bening lobster.

BACA JUGA :  Rugikan Negara Rp. 605 Juta, Kanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo

“Total ada 80.000 bibit lobster, harga setiap ekornya Rp 10.000 jadi nilainya mencapai Rp 8 miliar,”ucapnya.

Pengungkapan penyelundupan baby lobster tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap 2 paket yang bertuliskan paket makanan dengan tujuan Batam menggunakan maskapai penerbangan Citylink QG-950.

BACA JUGA :  Koramil 0816/02 Candi Laksanakan Kegiatan Pembukaan Lahan Untuk Penanaman Jagung di Kebonsari

Namun saat dilakukan pemeriksaan dengan seksama menggunakan X Ray ternyata paket tersebut berisi bibi bening lobster yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

“Selanjutnya bibit lobster kita serahkan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.(cles)