(SIDOARJOterkini) – Bawaslu Sidoarjo tengah fokus melakukan penelusuran terhadap dokumen persyaratan calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo yang diajukan saat pendaftaran di KPU Sidoarjo 4 September 2020 lalu.
Disampaikan M.Rasul selaku koordinator Divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Sidoarjo, penelusuran dokumen persyaratan menjadi bagian yang mendapatkan perhatian khusus.
“Kita berikan perhatian khusus terhadap dokumen persyaratan yang mempunyai nilai kompetensi diri seperti dokumen ijazah,”ujar Rasul, Kamis17 September 2020.
Hal tersebut dikarenakan ijazah adalah bagian dari kwalitas calon yang keberadaannya harus legal. Untuk mengukur legalitas dokumen, maka diperlukan verifikasi faktual dengan melakukan konfirmasi kepada pihak pihak yang berkompeten termasuk kepala sekolah.
“Kita jadwalkan untuk konfirmasi akan dilaksanakan mulai hari Senen tanggal 21 September 2020 sampai selesai,”ujarnya.
Dipaparkan Rasul, tujuan dilakukannya konfirmasi tersebut, sebagai langkah untuk memastikan legalitas syarat calon guna untuk menguatkan legalitasnya. Namun jika dalam proses verifikasi faktual dokumen ditemukan adanya indikasi ketidaksesuain, maka Bawaslu Sidoarjo akan melakukan klarifikasi lebih intensif dengan mengundang para pihak.
“Hal ini penting karena hasil temuan nanti berpotensi pada tindakan pidana dan diskualifikasi,”tegasnya.(cles)