SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Aniaya Teman Kos, Warga Candi Ditangkap Polisi


CANDI – Raden Mohammad Tovan (27), warga Dusun Bedug Dowo RT. 30 RW. 07, Desa Durung Bedug, Kecamatan Candi, Sidoarjo terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Candi. Pasalnya, ia tega menganiaya Bartolomeua Fernandez (28) temannya sendiri.

Kapolsek Candi Polresta Sidoarjo Kompol H. Kusminto mengatakan, penganiayaan itu bermula saat pelaku usai mengamen pulang ke kos di wilayah Desa Candi RT 16 RW 5, Kecamatan Candi Sidoarjo bersama dua temannya.

BACA JUGA :  Dengan Suasana Kekeluargaan, PSHW-TM Ranting Sidoarjo Kota Gelar Halal Bihalal di Makodim 0816 Sidoarjo

Setelah berada di kos, pelaku mengambil narkoba jenis pil doble L yang diambil dari kamar mandi untuk di berikan kepada dua temannya itu. Namun, oleh korban yang saat itu sedang nonton TV, menegur pelaku agar tidak memberikan barang haram itu di kos-kosan.

“Pelaku dan kedua temannya langsung pergi. Tidak lama kemudian, pelaku dan dua temannya kembali mendatangi korban dan membawa senjata tajam jenis parang,” ucap H. Kusminto, Sabtu (7/10/2017).

BACA JUGA :  Peduli Lingkungan, Koramil 0816/02 Candi Tanam 500 Bibit Pohon Akasia di Wilayah Teritorial

Setelah itu, lanjut Kusminto, tersangka langsung menutup pintu kamar kos. Mereka bertiga langsung memukul bibir dan pipi korban hingga berdarah. “Tidak puas dengan pukulan, pelaku langsung memukul bibir korban dengan gagang parang,” terangnya.

Setelah kejadian itu, warga asal Perum Bumi Mulyo Permai, Sidoarjo tersebut langsung melaporkan teman seprofesinya tersebut ke Mapolsek Candi. Tak lama setelah melapor, pelaku langsung berhasil di ringkus bersama barang buktinya sebilah parang.

BACA JUGA :  Dengan Suasana Kekeluargaan, PSHW-TM Ranting Sidoarjo Kota Gelar Halal Bihalal di Makodim 0816 Sidoarjo

“Tersangka dijerat pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan makimal empat tahun penjara,” pungkas mantan Kapolsek Taman tersebut. (alf)