(SIDOARJOterkini) – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Covid-19 diharapkan tidak menghentikan roda perekonomian masyarakat, tapi harus bisa sebagai pengaman bergeraknya roda perekonomian. Hal tersebut di ungkapkan anggota DPRD Provinsi Jatim Achmad Amir Aslichin.
Menurutnya, Pemerintah saat ini berkesempatan untuk mulai mencoba mengajari bagaimana bisa beraktivitas sambil memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.
“PSBB sebagai awal new normal atau kebiasaan baru haruslah bisa mensinergikan berjalannya roda perekonomian dan protokol kesehatan dengan lancar,” ungkap anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur ini.
Dengan begitu lanjut Amir Aslichin,
semuanya akan bisa beraktivitas secara normal kembali tanpa harus menyebabkan penularan virus corona. Karena penerapan PSBB bukan sebagai penghenti roda perekonomian dan bukan sebagai pembunuh mata pencaharian masyarakat.
“Semua aktifitas harus tetap berjalan meski ditengah pandemi,”ujar Alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini.
Selain itu, dirinya juga meminta agar PSBB bukan sebagai penghalang pelajar untuk terus menuntut ilmu. Sehingga proses belajar mengajar harus tetap bisa berjalan.
“Proses belajar harus terus dilanjutkan di semua lembaga pendidikan , terutama di pesantren , dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Mas Iin panggilan akrab Achmad Amir Aslichin.
Penerapan PSBB jangan lagi diidentikkan sebagai penghenti layanan pemerintah kepada masyarakat. Layanan tersebut harus tetap jalan tanpa mengurangi kualitas layanannya. Dengan syarat tetap dijalankan dengan pengawasan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Menurut Mas Iin, PSBB sebagai pemaksa kita untuk berpola hidup sehat , menjaga tubuh tetap fit dan kita bisa sebagai pemutus mata rantai penyebaran virus covid-19. Pelayanan kesehatan harus bisa tetap berjalan untuk melayani kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Pola hidup sehat untuk memulai new normal dilakukan agar perekonomian kita bisa semakin membaik,” tegas mantan Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sidoarjo periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu.(st-12/cles)