SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Politik & Pemerintahan

Surat Suara Dirusak, Pemilihan Ulang Akan Digelar Di Kloposepuluh Sukodono

(SIDOARJOterkini) – Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan digelar oleh penyelenggara pemilu di Desa Kloposepuluh Sukodono. Hal ini dilakukan setelah terjadi insiden pelanggaran pemilu yang mengarah tindak pidana dilakukan oleh salah satu saksi Parpol saat Pemilu kemarin.

Komisioner Bawaslu Sidoarjo, bidang divisi Pencegahan, dan Pengawasan antar lembaga, Muhammad Rosul membenarkan adanya pemungutan suara ulang. Pemungutan akan dilakukan pada Sabtu, (27/4/2019) besok.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Latih Budidaya Bebek Pedaging dan Beri Anakan Bebek Pedaging Peking Gratis Kepada Gapoktan

“Iya benar. Besok pemungutan suara ulang di TPS 09, Kecamatan Sukodono,” ujar Rosul, Jumat, (26/4/2019).

Alasannya, penyelenggara dan pengawas pemilu menengarai adanya pelanggaran administrasi yang mengarah pada tindak pidana. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh salah satu saksi partai politik di Sidoarjo.

BACA JUGA :  Peduli Kelestarian Alam dan Lingkungan, Koramil 0816/14 Taman Lakukan Penanaman Pohon

“Saksi Pemilihan Legislatif, DPRD Kabupaten Sidoarjo melakukan pengerusakan yang mengakibatkan surat suara tidak bernilai alias dicoblos sendiri saat pemilu kemarin,” jelasnya.

Dari jumlah daftar Pemilih tetap (DPT) sebanyak 263 surat suara, ada sekitar 49 surat suara yang dinyatakan rusak. Akibatnya harus dilakukan pemungutan surat suara ulang.

BACA JUGA :  Koramil 0816/01 Sidoarjo Gelar Halal Bi Halal dengan Sederhana dan Kekeluargaan

Sementara terkait pelanggaran tersebut, pihak Bawaslu sudah melimpahkan kasusnya ke pihak kepolisian.

“Kasusnya sudah kami serahkan ke polisi,” tandasnya.(cles)